Korban Mafia Tanah di Kabupaten Tangerang Terus Berjuang Menanti Eksekusi Putusan Inkrah

waktu baca 9 menit
Jumat, 6 Des 2024 18:54 0 436 admin22

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kabupaten Tangerang, Cerita pilu menimpa seorang perempuan bernama Komang Ani Susana. Dia merupakan salah satu korban mafia tanah, di mana lahan miliknya masih dikuasai pihak lain, yaitu PT Paramount. Penguasaan tanah milik Komang diduga dilakukan atas kerjasama banyak oknum, di antaranya oknum BPN Kabupaten dengan cara diduga merekayasa atau menukar letak tanah miliknya, menjadikan HGB lalu membangun sejumlah Ruko, perumahan, dan Jalan Raya Boulevard Gatot Subroto.

Ibu Komang bercerita mengenai kronologis kasus yang menimpanya. Dia mengaku memiliki 13 bidang tanah terletak di blok 10 yang berlokasi di Desa Medang, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang. Tanah itu diperoleh melalui jual beli yang sah sesuai Akte Jual Beli (AJB) dihadapan PPAT/Camat Legok, Kabupaten Tangerang antara tahun 1991-1994.

Baca Juga : Korban Mafia Tanah DIKRIMINALISASI, Perintah Presiden Jokowi Dikebiri?

Selain itu, dia juga mengaku aktif membayar pajak sesuai bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara terus-menerus dari sejak membeli hingga tahun 2024 ini. Akan tetapi, tanah-tanah tersebut pada saat ini dikuasai secara ilegal oleh PT. Paramount.

Dijelaskan Komang, tanah-tanah itu mulai dari desa, kecamatan dan dikantor Bapenda Kabupaten Tangerang masih tercatat atas namanya. Terdapat 10 bidang tanah miliknya yang sudah dibangun Ruko dan perumahan mewah di Cluster Alicante, gerbang masuk perumahan Alicante dan jalan Boulevard Gatot Subroto.

Baca Juga : Korban Perampasan Tanah di Tangsel Berharap Mahfud MD Serius Sikat Oknum Aparat Mafia Tanah

“Pengaduan saya kepada Kanwil BPN Provinsi Banten terkait mafia tanah tersebut telah pula dilakukan gelar perkara di Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, yang dihadiri antara lain oleh pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, PT. Paramount dan saya sendiri sebagai korban pada tanggal 06 Agustus 2012,” katanya dikutip Jumat (06/12/24).

“Hasil gelar perkara, telah diakui bahwa saya sebagai pemilik 9 bidang tanah yang berada di dalam Lokasi PT. Paramount dan diakui oleh PT. Paramount jika tanah milik saya itu belum dibebaskan. Akan tetapi hasil gelar perkara tersebut tidak diindahkan dan terus dilakukan rekayasa pendaftaran tanah dan terbit SHGB bodong,” imbuhnya.

Sejak tahun 2012, kata Komang, dia telah melakukan upaya melalui berbagai lembaga negara antara lain Komnas Ham dan Ombudsman RI, melaporkan kepada Kepala BPN, Menkopolhukam, namun tidak ada penyelesaian yang tuntas atas haknya itu.

Baca Juga : Triyanto Korban Mafia Tanah Ditemukan Meninggal Saat Sedang Perbaiki Pagar Tanahnya Yang Dirusak Orang

“Permintaan melalui rekomendasi lembaga negara tersebut kepada Kantor Pertanahan Kota Tangerang antara lain melakukan pengukuran ulang tanah obyek sengketa yang adalah hak milik saya, sesuai hasil gelar perkara tanggal 6 Agustus 2012, tidak digubris atau tidak dilaksanakan karena dihalang-halangi oleh pihak PT. Paramount walaupun secara administrasi saya telah membayar lunas biaya pengukuran dimaksud kepada kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang,” paparnya.

Sebagai korban yang dirugikan secara moril maupun materil, Komang Ani Susana telah mengajukan gugatan keperdataan melalui pengadilan. Praktik mafia tanah tersebut telah terbukti dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Di mana Komang selaku pihak yang dirugikan dinyatakan secara sah sebagai pemilik tanah dan menghukum PT. Paramount karena terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib untuk membayar sejumlah uang kepada Komang Ani Susana selaku penggugat dan telah diletakkan sita jaminan atas tanah obyek perkara.

“Bahwa gugatan keperdataan tersebut baru mencakup 3 bidang tanah yaitu bidang141 yang pada saat ini oleh PT. Paramount sudah dibangun Jalan Boulevard Gatot Subroto, tanah bidang 155 yang juga diserobot PT. Paramount dan dibangun sebanyak 21 Ruko (sebagian sudah menjadi Pertokoan Times Square) dimana sudah dijual kepada pihak ketiga. Tanah bidang 139 yang diserobot oleh pihak yang sama dan telah dibangun menjadi gerbang masuk perumahan Alicante dan 2 ruko disebelah gerbang Perumahan Alicante,” ungkap dia.

Terdapat 2 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Komang Ani Susana pun telah meminta Ketua PN Tangerang agar segera dalam kesempatan pertama mengeluarkan perintah eksekusi dengan menerbitkan penetapan eksekusi atas kedua putusan dimaksud.

Adapun kedua putusan tersebut adalah putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 713/PDT/2021/PN.TNG tanggal 2 Februari 2022 jo putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor: 76/PDT/2022/PT.BTN tanggal 12 April 2022 Jo putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 3104K/Pdt/2022 tanggal 28 September 2022 jo putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor: 796PK/Pdt/2023 tanggal 2 Oktober 2023 selanjutnya disebut perkara Nomor: 713/PDT/2021/PN.TNG, dan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 306/Pdt.G/2022/PN.TNG tanggal 16 Agustus 2023 jo putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor: 240/PDT/2023/PT.BTN tanggal 16 Oktober 2023 jo putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 1126K/Pdt/2024 tanggal 2 Mei 2024 selanjutnya disebut perkara Nomor: 306/Pdt.G/2022/PN.TNG.

Bahwa Pengadilan Negeri Tangerang telah menetapkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas tanah-tanah milik Komang Ani Susana tersebut sebagaimana dua putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, namun sampai saat ini belum dilaksanakan eksekusinya, sebagaimana hasil persidangan lapangan oleh PN Tangerang atas 2 (dua) perkara dimaksud.

Bahwa terkait perkara Nomor: 713/PDT/2021/PN.TNG, pada saat ini sedang diajukan Permohonan PK ke II oleh PT. Paramount, hal yang tidak lazim karena beberapa hal: bukti baru atau “novum”: yang diajukan terkait dengan kriminalisasi salah satu saksi di persidangan tingkat pertama dimana saksi tersebut bernama Haji Encu, memberikan keterangan atas apa yang dia ketahui tentang penguasaan atas tanah Komang Ani Susana oleh PT. Paramount.

Pada hal pertimbangan dan amar putusan pengadilan tidak menjadikan saksi dimaksud yaitu Haji Encu, menjadi saksi kunci karena dasar kepemilikan tanah-tanah Komang Ani Susana, berdasarkan bukti kepemilikan yang sah adalah berdasarkan akte jual beli dihadapan pejabat berwenang, bukti pembayaran pajak PBB setiap tahunnya sejak membeli sampai dengan saat ini, bukti peta bidang tanah yang masih tercatat atas nama Komang Ani Susana di tingkat desa Medang, kecamatan Legok, maupun di Bapenda Kabupaten Tangerang.

“Saya sudah beberapa kali menyurati Ketua Mahkamah Agung RI, Ketua Badan Pengawas Mahkamah Agung RI dan Ketua PN Tangerang agar segera dilakukan eksekusi atas 2 (dua) putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dimaksud, akan tetapi belum dilaksanakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tangerang dengan alasan antara lain pada saat ini sedang dilakukan upaya perlawanan dan permohonan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung RI,” ujarnya.

Pada saat ini, kata Komang, pimpinan Mahkamah Agung RI melalui Ketua PT Banten selaku voorpost atau kawal depan Mahkamah Agung RI telah meminta Ketua PN Tangerang agar dilaksanakan eksekusi atas putusan dimaksud sebagaimana surat Ketua PT Banten kepada Ketua PN Tangerang Nomor: 2194/KPT.W.29/HK.1.1/VIII/2024 tanggal 8 Agustus 2024 dan surat Nomor: 2417/KPT.W.29/HK.1.1/VIII/2024 tanggal 27 Agustus 2024.

Langkah Ketua PT Banten ini sekaligus juga merespon surat Panitera Mahkamah Agung RI Nomor: 1409/PAN/HK2.4/VIII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 kepada Ketua PT Banten untuk menindaklanjuti permohonan eksekusi saya tertanggal 1 Juli 2024 kepada Ketua Mahkamah Agung RI.

“Akan tetapi tanggapan dari Ketua PN Tangerang sebagai pejabat yang berwenang dalam menetapkan eksekusi putusan pengadilan bahwa eksekusi belum dilaksanakan karena terdapat beberapa perkara perlawanan oleh Pelawan,” terangnya.

Padahal faktanya, kata dia, perkara perlawanan tersebut semata-mata untuk menunda eksekusi. Pada saat ini terdapat perkara perlawanan yang secara prosedural dan substansi hukum seharusnya tidak layak untuk diproses dan dilanjutkan persidangannya, karena selain pelawan tidak memiliki legal standing, obyek perlawanan salah alamat.

“Selain itu terdapat ketentuan bahwa perlawanan tidak menunda eksekusi dan perlawanan tidak diajukan pada saat pokok perkara telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap,” tambah dia.

Melalui tim hukum yang mendampingi Ibu Komang, kasus ini secara hukum dapat dijelaskan sebagaimana pendapat dari Mantan Hakim Agung Yahya Harahap, “perlawanan dari tereksekusi terhadap eksekusi tidak mutlak menunda eksekusi.

“Penerapan penundaan eksekusi berdasarkan perlawanan pihak tereksekusi berdasarkan Pasal 207 HIR disesuaikan dengan asas kasuistis dan asas eksepsional,” sebagaimana dikutip (Yahya Harahap:2007:435).

Dengan demikian, tidak semua gugatan perlawanan dapat menunda eksekusi, hanya secara kasuistis saja sebagaimana dilihat dari Yahya Harahap dalam putusan perkara kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 996K/Pdt/1989 menyatakan bahwa “derden verzet atas sita jaminan (CB) dapat diajukan oleh pemilik selama perkara yang dilawan belum mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Upaya hukum yang dilakukan oleh pihak ketiga atas penyitaan itu bukan derden verzet tetapi berupa gugatan biasa”. Oleh karenanya sangat beralasan PN Tangerang mengabulkan dan melaksanakan permohonan eksekusi yang Komang Ani Susana ajukan, mengingat bahwa gugatan perlawanan pihak ketiga tidak dapat dilakukan karena pokok perkara telah berkekuatan hukum tetap.

Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk dilakukan penundaan eksekusi sesuai dengan syarat penundaan eksekusi sebagaimana ketentuan 207 HIR ayat (3) atau 227 RBg. Sesuai ketentuan Pasal 66 ayat (2) UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan perubahan kedua UU No. 3 Tahun 2009, mengamanatkan bahwa permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan.

Baca Juga : FKMTI: BPN Tinggal Buka Laci Dokumen, Selesai Kasus Perampasan Tanah di Indonesia | korban mafia tanah 

Dari ketentuan pasal tersebut dan dari penjelasan pasalnya yang juga berbunyi “cukup jelas”, maka dapat disimpulkan bahwa upaya PK tidak akan menunda pelaksanaan putusan kasasi.

“Permohonan PK oleh pihak Tergugat yaitu PT. Paramount Enterprise Internasional yang saat ini sedang dalam proses di Mahkamah Agung RI, dapat kami sampaikan merupakan upaya menghalangi eksekusi karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 67 UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan perubahan kedua UU No. 3 Tahun 2009, dengan demikian seharusnya tidak menjadi bahan pertimbangan sekali lagi agar tidak menjadi bahan pertimbangan untuk melakukan penundaan eksekusi,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, pada tahun 2017 Komang Ani Susana melaporkan pemalsuan atau adanya rekayasa peta dengan laporan polisi Nomor LP/137/II/2017/BARESKRIM tanggal 8 Februari 2017 terkait pasal 263KUHP jo pasal 266 KUHP yang dulu ditutup kini telah dibuka kembali dan saat ini sedang berproses di Bareskrim.

“Saya berharap agar pidananya diproses, agar bisa memperoleh kepastian hukum,” tutur Komang.

Putusan Kasasi Nomor 1126K/PDT/2024 dalam perkara Nomor 306/Pdt.G/2022/PN Tng sudah menyatakan Komang Ani Susana adalah pemilik tanah atas Bidang no 155 Kohir 1434 dan Pemilik Tanah atas bidang no 139 Kohir 1473.

Tanah Komang Ani Susana no Bidang 155 diserobot dan dibangun 21 buah ruko dan jalan raya boulevard Gatot Subroto dan tanah no bidang 139 kohir 1473 di serobot dan dibangun gerbang masuk Alicante dan 2 ruko di sebelahnya.

“Saya mohon keadilan dan perlindungan hukum agar saya selaku pencari keadilan yang hak-haknya telah dipulihkan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap agar segera dilaksanakan eksekusi realnya oleh PN Tangerang (res judicata / inkracht van gewijsde) dan Bareskrim Mabes Polri agar menaikkan status Laporan polisi menjadi penyidikan perkara dan penetapan tersangka,” pungkasnya.(Are/Red-MBC)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA
Open chat
Hello
Can we help you?