SERANG – MBC || Banten Antisipator Lingkungan Hidup Indonesia (Balhi) menuding PT Lotte Chemical Indonesia (LCI) telah melakukan pelanggaran tentang lingkungan hidup, dengan aktivitas pembuangan lumpur yang merupakan hasil galian untuk pembangunan Pabrik PT LCI ke sejumlah lokasi di Kota Cilegon.
Akibat dari aktivitas pembuangan lumpur tersebut, rona awal tanah yang tertimbun tidak dapat difungsikan lagi sebagaimana mestinya.
“Ada lima titik yang menjadi tempat pembuangan lumpur, salah satunya persawahan warga. Ini jelas dampaknya, sawah warga rusak dan tidak bisa lagi ditanami padi, sebab kontur tanahnya sudah berubah,” kata Ketua Balhi Banten, Heri A Sukri saat audiensi dengan perwakilan dari PT LCI di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Provinsi Banten di Kota Serang, Selasa (17/9/2019).
Selain itu, lanjut Sukri, Balhi juga menyoroti terkait pengakuan pihak Perusahaan tentang pelanggaran lingkungan yang mereka lakukan. Untuk mengoreksi hal itu, pihak Perusahaan kemudian membuat Amdal lanjutan.
“Ini kan sudah terang, jika sudah ada Amdal tambahan berarti ada hal yang menyimpang sebelumnya,” katanya.
Namun dugaan tersebut dibantah Kuasa Hukum Wakil Presiden Direktur LCI, Maryono yang menegaskan, pihaknya taat hukum, baik dalam proses perencanaan maupun operasinya. Adapun terkait pembuangan lumpur yang sekarang menjadi polemik, menurut dia, pihaknya sudah menunjuk pihak ketiga untuk proses pengangkutan lumpur hasil galian.
“Sesuai ketentuan yang berlaku pihak ketiga sudah punya tempat pembuangan yang sesuai SPPL-nya. Ada lima Perusahaan yang kami tunjuk,” ungkapnya.
Adapun terkait penggusuran hutan Mangrove, menurut Maryono, pihak Perusahaan sudah melakukan ganti kompensasi berupa penanaman sebanyak 15.000 batang Mangrove di kawasan Teluk Banten.
“Kami sudah berkordinasi dengan Pemkot Cilegon terkait lokasi penanaman Mangrove. Karena di Cilegon tidak ada kawasan hutan Mangrove, akhirnya direkomendasikan ke Teluk Banten,” katanya.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Provinsi Banten Husni Hasan menerangkan, terkait dengan kegiatan pembangunan Industri Kimia Okeh Lotte Cimikal Industri, yang mana ada Pertanyaan – pertanyaan dari masyarakat yang harus direspon.
“Kita lakukan kegiatan ini, agar masyarakat mengetahui apa yang tengah dilakukan pihak Perusahaan, karena nantinya masyarakat juga yang akan menerima dampaknya bila mana ada Hal – hal yang menyimpang dilakukan oleh pihak Perusahaan.” terangnya.
Seperti yang selama ini dikeluhkan masyarakat, lanjut Husni, pertama masalah Urugan, masalah Reklamasi, Galian Lumpur, Dumping dan Urugannya. Kemudian masalah masalah keberadaan pohon Mangrove yang tergusur dari kegiatan pematangan Perusahaan.
“Dan alhamdulillah semua merasa puas apa yang kita lakukan terkait keluhan yang dikeluhkan tadi.” tutupnya. (Faiz)