SERANG – MBC || Masalah pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) yang rencananya berlokasi di Desa Bojong Menteng, Kabupaten Serang masyarakat secara menolak rencana tersebut.
Gerakan Masyarakat Tolak TPST (GMTT) Bojong Menteng dengan dengan Front Rakyat Anti Sampah (FRAS), kembali datang kekantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten untuk gelar audensi terkait hal itu.
Koordinator Aliansi Gerakan Masyarakat Tolak TPST (GMTT) Bojong Menteng, Ahmad Royani mengatakan, tujuan audensi yang dilakukan dengan Kepala Dinas PRKP guna klarifikasi berkaitan dengan akan dibangunnya jalan akses menuju TPST bojong menteng dalam waktu dekat ini guna mendukung pembangunan TPST Bojong Menteng.
“Kami meminta klarifikasi dari Perkim terkait hal tersebut, bahwasanya, kami masyarakat Tunjung Teja menolak program atau kegiatan TPST Bojong Menteng tetap dilaksanakan,” ujarnya Jum’at, (13/9/2019).
Hasil audiensi yang dilakukan bersama pihak dinas DPRKP, terang Rohani, Dinas akan lakukan kaji ulang isi dari Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang sudah belasan tahun diterbitkan dan akan menggelar rembuk warga dalam waktu dekat ini.
“Minggu depan, Kadis akan turun ke lapangan, turun langsung ke masyarakat menanyakan betul atau tidaknya ada penolakan dari masyarakat dan akan menyerap aspirasi masyarakat terkait dengan pembangunan TPST Bojong Menteng,” terangnya.
Royani menerangkan, sebelumnya, Masyarakat merasa dibohongi dengan rencana pembangunan akses jalan menuju TPST lantaran ada oknum yang mengatakan pembangunan jalan yang akan dilakukan tersebut untuk pabrik tebu atau pabrik gula.
“Kenyataannya terjawab sudah, bahwa perencanaan pembangunan jalan tersebut bukan untuk pabrik tebu dan pabrik gula, melainkan untuk akses jalan ke TPST,” ujarnya dengan geram.
Ketua Umum Front Rakyat Anti Sampah (FRAS), Yan Anshori menegaskan, DPRKP sebagai pelaksana dalam hal ini, pihaknya meminta agar rencana tersebut diurungkan, Bagaimanapun caranya, dengan dalih apapun pembamgunan TPST masyarakat akan tetap menolak.
“Inikan pelimpahan dari Kabupaten Serang ke Provinsi, untuk pelaksanaannya dari awal, untuk Amdal dan dokumen lainnya kami rasa salah. Tahapan – tahapannya tidak dilalui oleh mereka, termasuk kelayakan itu jauh, ada lokasi 1 sampai 6 dan wilayah kami ada di posisi ke 7. Maka kami mempertanyakan ada apa sebetulnya,” ujarnya.
Termasuk persoalan lahan juga tidak jelas, tutur Yan Anshori, karena daerah yang akan di buat TPST tersebut adalah daerah persawahan produktif, dekat penduduk, sekira 400 – 500 Meter. Kemudian daerah tersebut merupakan daerah serapan air, dan disana pun daerah musim banjir tahunan.
“Alhamdulillah kemarin Perkim berencana akan menyurvei langsung kebawah bertemu masyarakat dan akan mengkaji ulang Amdal. Mudah – mudahan aspirasi masyarakat yang menolak TPST diwilayah bojong menteng akan didengar, kami bukan anti pembangunan, kami dukung adanya pembangunan, tapi itu bukan TPST, mainkan Hal – hal yang menguntungkan masyarakat,” pintanya.
Sementara itu, Kadis DPRKP Provinsi Banten, M Yanuar mengungkapkan bahwa TPST ada di Peraturan Daerah mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Hal tersebut sudah menjadi target Pemerintah Provinsi.
“Tetapi kan banyak warga yang masih belum sependapat (Menolak), nanti kami akan silaturahim rembuk warga. Isinya, kami akan membangun ini, ini dan ini. Kalau memang warga semua tidak sependapat, ya kami sampaikan ke Pimpinan,” tandasnya. (Faiz)
5 tahun lalu
Hanya orang bodoh yang menerima sampah berada di kampungnya .