Lima Pimpinan Cabang se-Banten MENOLAK Keputusan Selain Hasil Konferwil IPNU ke-VI

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Serang, Dalam acara konferwil IPNU Banten ke- VI rekan Abudin yang secara sah mendapatkan mandataris hasil konferensi secara aklamasi yang disahkan oleh PP IPNU dalam hal ini dipimpin Hasan Malawi. Hal tersebut disampaikan oleh Samsul Ketua PC IPNU Kota Serang kepada MediaBantenCyber.co.id, pada Senin (16/11/2020).

“Kronologis hanya satu yang lolos dalam pemberkasan yaitu rekan Abudin maka pimpinan sidang memutuskan secara aklamasi rekan Abudin mendapatkan 3 rekomendasi cabang (PC IPNU Kota Serang, PC IPNU Kabupaten Lebak, PC IPNU Kabupaten Pandeglang),” terangnya.

“Sedangkan Diaudin mendapatkan 2 rekomendasi (PC IPNU Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang) sesuai dengan tata tertib pemilihan ketua yang disahkan calon Ketua IPNU harus memiliki 3 rekomendasi,” ungkapnya.

Dengan hasil – hasil konferwil IPNU Banten tersebut, maka berbagai Pimpinan Cabang IPNU se- Banten, seperti, PC IPNU Kabupaten Lebak, PC IPNU Kabupaten Pandeglang, PC IPNU Kota Serang, PC IPNU Kota Cilegon serta PC IPNU Kota Tangerang Selatan, telah menyepakati hasil konferensi wilayah IPNU Banten yang ke- VI yang diselenggarakan di STISNU Kota Tangerang dan dilaksanakan pada hari Jum’at – Sabtu, tanggal, 13 – 14 November 2020 secara Sah dan aklamasi telah Memutuskan rekan Abudin sebagai Ketua Pimpinan Wilayah (PW) IPNU Banten Periode 2020 – 2023 secara Sah yang diputuskan oleh Pimpinan Presidium sidang Hasan Malawi (PP IPNU) pada Pukul 16.41 WIB di gedung STISNU Kota Tangerang.

Berdasarkan hasil konferwil dan kesepakatan aklamasi tersebut maka dengan ini kami MENOLAK apabila ada deklarasi ataupun putusan tandingan dengan mengatasnamakan hasil putusan Konferwil PW IPNU Banten. Maka Lima pimpinan PC IPNU se- Banten menilai bahwa SC dan OC yang diakomodir oleh Pimpinan Wilayah tidak netral dengan analisis sebagai berikut :

  1. Panitia OC dan SC dalam hal ini PW IPNU Banten dari awa tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan rounddown acara, semula pendaftaran peserta sidang seharusnya pukul 14.00 WIB sudah dilakukan dan langsung diberikan draft tata tertib sidang dari pleno 1 – 4 sesuai dengan jadwal yang tertera di surat undangan Konferwil V PWIPNU Banten. Namun pada kenyataannya dilakukan pasca maghrib dan sudah di design dengan sedemikian rupa yang mengakibatkan cabang – cabang dirugikan oleh SC. 
  2. Keabsahan registrasi tidak sesuai dengan jumlah peserta pada surat undangan yang disebarkan, dan dalam pengesahan peserta sidang penuh banyak cabang yang diintimidasi diantaranya Kota Cilegon dan Kota Tangerang Selatan, Kota Cilegon tidak berhak masuk ke forum sidang dengan alasan sudah dibekukan oleh pengurus wilayah, dan sebetulnya ini menyalahi Peraturan Organisasi (PO) IPNU BAB 5 Pasal 17 tentang Pembekuan Kepengurusan di Poin 4 tertuang bahwa dilakukan melalui Surat Keputusan pembekuan atau Surat Keputusan pencabutan oleh tingkat pengurusan yang menerbitkan pengesahan kepengurusan yang bersangkutan setelah dilakukan investigasi dan peringatan. Kemudian untuk Kota Tangerang Selatan Ketua PC IPNU tidak mendapatkan Hak preogratifnya sebagai mandataris konfercab yaitu sebagai Ketua Cabang untuk mengikuti Persidangan yang kemudian diselesaikan secara internal dengan berita acara yang sudah diberikan kepada presidium sidang bahwa yang menjadi peserta penuh dan memiliki hak suara adalah Ketua Cabang. 
  3. SC dan OC tidak menunjukkan netralitas dan Keta’dziman kepada Ketua Tanfidziah PC NU Kota Cilegon dan mengakibatkan PC IPNU Kota Cilegon tidak bisa mengikuti Forum Persidangan selama Konferwil PW IPNU Banten berlangsung.
  4. Didalam Persidangan Pleno 3 dan 4 PP IPNU (Hasan Malawi) tidak bisa menjalankan Pimpinan Sidang secara tenang karena Sekretaris dan anggota Presidium Sidang dalam hal ini diwakili oleh SC dan OC. dan selalu memberikan instruksi kepada Pimpinan Sidang. Oleh karena itu dalam hal ini kami menilai ada ketidaknetralan oleh panitia pelaksana terhadap peserta sidang.
  5. Didalam pleno 3, sudah ditetapkan oleh presidium sidang yang diwakili oleh pengunus pusat sesuai dengan PD – PRT IPNU (Hasan Malawi) bahwa calon yang lolos validasi pencalonan rekomendasi 3 dari PC IPNU Kab/Kota, sedangkan calon atas nama rekan Diaudin hanya memiliki 2 rekomendasi dari PC Kab/Kota, maka presidium sidang (Hasan Malawi) memutuskan rekan abudin yang lolos validasi pencalonan dan dinyatakan terpilih sebagai Ketua PW IPNU Banten Masa Khidmat Tahun 2020 – 2023.
  6. Saat terjadi chaos presidium sidang hasan malawi (PP IPNU) diamankan dalam ruangan oleh CBP dan Banser, di dalam ruangan presidium sidang hasan malawy PP IPNU) diintimidasi, karena ketidakjelasan dalam kepanitiaan yaitu hanya rekan abuddin, dengan alasan telah mendapatkan.

Atas berbagai analisa tersebut maka Lima Ketua PC IPNU se- Banten meminta :

  1. Pimpinan Pusat (PP) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dalam hal ini untuk segera mengambil langkah – langkah penyelamatan organisasi PW IPNU Banten, dengan sesuai AD – PRT dan peraturan – peraturan organisasi yang berlaku.
  2. Meminta PP IPNU untuk menjaga Netralitas dengan menimbang hasil sidang pleno yang telah dilakukan dalam
    konferwil PW IPNU Banten yang SAH mengembalikan marwah IPNU Banten. (rilis/redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.