MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kota Tangerang Selatan, Pengurukan situ tak berizin di Jalan Raya Puspiptek, Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), terus berlanjut. Bahkan warga sekitar yang juga merupakan mantan Menteri Sosial (Mensos) Bachtiar Chamsyah, telah bersurat kepada Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany.
Mantan Mensos Bachtiar Chamsyah tersebut menuturkan, jika dia secara personal telah menyurati Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany pada tanggal 14 Februari 2021 lalu. Isi surat tersebut adalah membeberkan tentang pengurukan situ di wilayah Kelurahan Setu, Kecamatan Setu serta manfaat keberadaan situ tersebut sebagai ekosistem lingkungan.
“Saya sudah bersurat kepada Walikota pada tanggal 14 Februari lalu. Dan saya tidak sendiri, karena saya juga melampirkan tanda tangan warga sekitar lainnya yang menolak dan merasa keberatan atas izin rencana pengerukan Situ tersebut karena akan merusak lingkungan,” kata Bachtiar, Senin (01/03/2021).
Baca Juga : PT Dainka Kabupaten Tangerang Diduga “Sandera” 35 Karyawan Dengan Alasan Covid-19

Dan surat itu pun langsung dibalas Walikota Airin pada tanggal 24 Februari 2021 dengan membuat disposisi kepada Dinas Pekerjaan Umum (DPU). Kemudian dinas terkait memberikan balasan surat kepada Bachtiar Chamsyah yang isinya menjelaskan hasil rapat lintas OPD yang mengharuskan adanya izin dari pengurukan situ tersebut.
“Hasil rapat mereka semua mengatakan perlu dibuat izin, artinya kan clear itu. Tapi faktanya apa di lapangan? mobil alat berat Beko dan truk tanah tetap beroperasi, nggak ada yang berani menghentikan itu? ini kan aneh. Kemana wibawa Pemkot Tangsel dalam hal ini Satpol PP sebagai aparat Penegak Perda Tangsel ?,” ujar mantan Mensos Bachtiar.
Lanjut Bachtiar Chamsah, masalah pengurukan situ itu bukan hanya bicara soal ekosistem lingkungan, tapi juga soal Kewibawaan Pemerintah daerah yang Dipertaruhkan. Apalagi sebelumnya, dilokasi tersebut sudah pernah Disegel oleh Satpol PP.
“Di samping lingkungan hidup, tapi juga Kewibawaan Pemerintah daerah dipertaruhkan. Apa karena yang menguruk Situ tersebut adalah seorang pengusaha yang, banyak uangnya, lalu tidak mengindahkan perizinan dan langsung saja melakukan kegiatan. Apalagi Satpol PP sudah menyegelnya, tapi saat ini tidak berdaya, apakah karena takut atau karena ada main mata ?,” tanya mantan mensos Bachtiar Chamsah.

Dia pun merasa sangat prihatin jika kondisi demikian dibiarkan terjadi. Menurutnya, peraturan harus berlaku sama kepada semua masyarakat tanpa pandang bulu. Dengan begitu, tak ada lagi anggapan bahwa peraturan hanya ditegakkan bagi kaum kecil dan lentur terhadap mereka yang punya kuasa dan materi.
“Saya merasa malu sebagai bekas menteri selama 9 tahun. Kenapa negara harus Takluk pada kondisi seperti ini, di mana wibawa negara?,” tandas mantan mensos.
Sementara itu, pihak Satpol PP Tangsel saat dimintai tanggapannya oleh para awak media terkesan sangat sulit untuk memberikan keterangannya atas masih berlangsungnya proses pengurukan situ di Kecamatan Setu meski telah disegel oleh pihak Satpol PP. Sekretaris Dinas (Sekdis) Satpol PP Oki Rudianto, juga menolak memberikan keterangan detail saat berhasil dihubungi.
“Jangan ke saya, ke Kabid. Karena saya urusannya kan administrasi ke dalam. Saya tahu info itu, tapi jangan ke saya, kita ngobrol-ngobrol aja,” katanya singkat.

Jangan Lewatkan : Jelang Persiapan Raker di Bogor, Organisasi Mantan Narapidana Gelar Rapat Konsolidasi
Sementara itu, di tempat terpisah, Sekretaris Jendral (Sekjen) LSM Perkota Nusantara Puji Iman Jarkasih SH MH, saat dimintai tanggapannya oleh MediaBantenCyber.co.id pada Selasa (02/03/2021) siang, terkait Segel Satpol PP Kota Tangsel yang tidak di indahkan oleh pihak pimpro proyek Pengurukan Situ di Kecamatan Setu mengatakan bahwa hal tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi aparatur Negara dalam hal ini Satpol PP dalam Penegakan Perda.
“Jangan terkesan Pemkot (Satpol PP) takut kepada orang berduit, padahal semua hal kegiatan yang bersentuhan dengan Lingkungan harus memiliki izin sebagaimana yang tertuang dalam UU No 32 Tahun 2009 Tentang Pengolahan dan Pengendalian Lingkungan Hidup Jo PP No 27 Tahun 2012 Tentang izin lingkungan. Dan juga harus di ingat bahwa ada Perda Kota Tangerang Selatan tentang Ketertiban. Jadi LSM Perkota Nusantara berharap Satpol PP jangan ragu-ragu bertindak tegas kepada siapapun yang melanggar Perda, kalau ada yang membangkang/melawan tentunya dapat diseret keranah Pidana,” pungkas Puji Iman Jarkasih, Sekjen LSM Perkota Nusantara. (BTL)
Baca Juga : PT Dainka MEMBANTAH Berita Terkait 35 Karyawannya “Disandera”
Tidak ada komentar