Modus Toko Sembako, Polisi Tangkap 3 Tersangka Peredaran Obat Keras di Tangerang

waktu baca 2 menit
Selasa, 27 Mei 2025 22:16 440 admin22

MediaBantenCyber.co.id (MBC) Kota Tangerang, Sebanyak 833 butir obat keras diamankan petugas Satres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota. Ratusan butir obat keras yang diamankan tersebut didapatkan dari tangan 3 orang tersangka.

Mereka adalah MT (30), SB (24) dan MS (20) penjualan obat keras tanpa izin edar tersebut dengan modus atau berkamuflase toko sembako yang berada di kawasan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Sementara menurut Kasat Narkoba, Kompol Rihold yang didampingi Kasi Humas AKP Prapto Lasono mengatakan para pelaku merupakan pengedar yang memperjualbelikan obat keras tanpa izin di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota – Polda Metro Jaya.

Baca Juga : Pelaku Curanmor Modus Matel Berhasil Ditangkap Polsek Tangerang

“Modus operandi pelaku peredaran obat keras daftar G tanpa izin ini melalui 2 toko sembako di Desa Kedaung dan Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten,” kata Rihold dalam keterangan Pers di media center Polres Metro Tangerang Kota. Selasa (27/5/2025).

Dirinya juga mengatakan, penangkapan para pelaku tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang telah resah dengan peredaran obat keras daftar G di wilayah. Lantaran dapat merusak generasi muda yang menyalahgunakan dengan mengkonsumsi obat-obatan keras tanpa izin edar dan ketentuan kesehatan.

Baca Juga : Camat Sepatan Timur Bertekad Akan Terus Razia Toko Obat Ilegal

Maka, terhadap para pelaku yang diamankan dipersangkakan dengan Pasal 435 Subs. Pasal 436 ayat (2) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara 12 Tahun.

“Estimasi korban yang bisa diselamatkan dari sitaan sebanyak 833 butir obat keras ini, polisi menyelamatkan 833 jiwa dengan 1 butir perorang yang mengkonsumsinya,” tandas Rihold. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA