MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kabupaten Tangerang, Pengelola Urugan tanah Yanto dan pemiliknya David DIDUGA melanggar jam operasional pengurugan yang sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbub) No 47 tahun 2018, “setiap kendaraan jasa angkutan tanah diatur tentang jam operasional yang dibolehkan pukul 22.00 sampai dengan pukul 06.00 WIB, sedangkan yang tidak diperbolehkan pukul 06.00 sampai dengan 22.00 WIB, baik tonase besar maupun kecil yang bermuatan material tanah ironisnya dikerjakan pada siang hari”. Objek lokasi pengurugan jalan raya Teluknaga Kampung Bojong, Desa Bojong Renged, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Menurut sumber masyarakat sekitar yang beinisial SM, mengatakan bahwa rencana pengurugan tersebut untuk pembangunan Ruko. Terkait hal tersebut, diharapkan kepada dinas terkait, khusus kepada dinas Perhubungan dan juga dinas Pol PP selaku Penegak PERDA Kabupaten Tangerang, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik dan benar untuk segera dilakukan Pengawasan dan Tindakan Tegas Penegakan PERDA daerah.
Berdasarkan pantauan para awak media, terkait urugan tanah, pihak pengelola tidak memikirkan dampak lingkungan di sekitarnya dan tanpa memperdulikan akibat yang akan terjadi karena hal itu menyangkut ketertiban umum jalan raya yang menjadi kotor dengan tanah yang akan mengakibatkan rawan kecelakaan, menimbulkan polusi udara yang tidak nyaman dan juga akan berdampak kepada lingkungan sekitarnya.
“Pihak pengelola hanya memikirkan kepentingan pribadi. Dan saat dihubungi pihak media melalui WhatsApp-nya, yang hendak berkonfirmasi, Yanto pihak pengelola menjawab tunggu pihak dari David saja,” kata Yanto”. (BTL / Risti& Adhari)