Mediabantencyber.co.id – Serang, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten ternyata menemukan aspek maladministrasi dalam proses seleksi tes tulis kemampuan dasar bakal calon kepala desa (Balon Kades) pada pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Tangerang. Senin (28/10/2019).
“Temuan ini diputuskan setelah Ombudsman memanggil perwakilan Pemkab Tangerang dan tim Independen untuk meminta penjelasan tahapan seleksi balon kades berdasarkan laporan balon kades gagal, ujar Kepala Ombudsman Perwakilan Banten, Bambang Poerwanto Sumo, Senin (28/10/2019)
Bambang menjelaskan, Ombudsman melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan pengaduan dari balon kades yang gagal dalam tes seleksi.
Ombudsman, kata Bambang, telah meminta penjelasan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Tangerang Moh Maesal Rasyid, Asisten daerah 1 Pemkab Tangerang Heri Herianto, Kepala Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang Adiyat Nuryasin, dan Tim independen dari Institute For Community Development (ICD) pada Kamis (24/10/2019) lalu, di kantor Ombudsman perwakilan Banten.
“Hasilnya, ditemukan kesalahan adminitrasi dan peran Panitia Seleksi (Pansel) yang kurang optimal,” katanya.
Sementara itu, Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang Adiyat Nuryasin belum bisa diminta tanggapan soal rekomendasi Ombudsman perwakilan Banten tersebut. Beberapa kali dihubungi dan dikirim pesan singkat belum direspon, kendati dalam keadaan aktif.
Jajaran Aktivis Utara sebelumnya telah melakukan pelaporan terhadap Lembaga ICD dan Pemkab Kabupaten Tangerang, Kamis (17/20/2019) lalu perihal persoalan seleksi Pilkades serta masalah Pengujian tes calon Kepala Desa yang dilakukan oleh Institute for Community Development (ICD) yang di fasilitasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang telah menuai gejolak di masyarakat bawah, khususnya pendukung calon Kepala Desa di Kabupaten Tangerang.
Budi Usman selaku Aktivis yang juga Direktur Komunike Tangerang Utara menginginkan segera untuk pengujian ulang tes dasar Kepala Desa yang lebih dari lima orang tersebut diulang, dan pengujinya Independennya diganti.
“Mengingat dan meneliti dari penguji tes tersebut, ICD tidak kredibel dalam melakukan uji tes dasar tersebut, karena diduga ICD tidak mempunyai kantor kegiatan usaha yang mumpuni, hanya berkantor di tempat rumah tinggal dengan tidak ada Plang suatu lembaga,” katanya, Senin (28/10/2019).
Dirinya juga mengatakan menyambut positif dan antusias Rekom Bawaslu Banten yang telah tegas segera merekomendasikan terhadap maladministrasi untuk segera melakukan tes ulang uji dasar ini kepada Desa yang mempunyai lebih dari lima calon, agar gejolak konflik di masyarakat mereda.
Aktivis Senior Tangerang Utara Dulamin Zigo juga mempersoalkan tes seleksi calon Kades yang diselenggarakan DPMPD melalui lembaga Independen ICD. Dulamin Zigo menduga lembaga yang ditunjuk langsung DPMPD ini tidak memiliki kantor resmi. Diduga juga keberadaan oknum ASN yang menjadi penerima kegiatan tes TKD yang diduga melanggar Pepres 17/2019 Pengadaan Barang dan Jasa.
“Kami tidak menyoal bukan masalah lolos atau tidak lolos para calon Kades. Tapi kami mempertanyakan penunjukan langsung tes calon Kades melalui ICD. Hasil tes ini cacat hukum karena dilakukan LPM yang tidak kredibel,” ujar Dulamin yang merupakan Aktivis Pantura ini.
Ia menegaskan, meminta Bupati Tangerang untuk membatalkan keputusan Bupati terkait penetapan calon Kades. Sebab tes ini diselenggarakan lembaga yang cacat hukum. Pihaknya bisa memastikan itu karena telah melakukan investigasi ke alamat yang tertera di kop surat ICD yakni di Jalan Pesantren, Cibabat, Cimahi, Bandung.
“Kantor yang dimaksud ternyata hanya rumah tinggal. Disana tidak ada aktivitas lembaga, bahkan tidak terdapat plang lembaga,” tegasnya. (Asp/Red).
Tidak ada komentar