Sidang Gugat PMH AP II VS Warga Ex-Irigasi Memasuki Tahapan Sidang Lapangan

waktu baca 2 menit
Jumat, 8 Nov 2019 16:02 0 4055 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kabupaten Tangerang, Sidang dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan pihak Angkasa Pura II kepada sejumlah warga Ex-Irigasi Desa Rawa Burung Kecamatan Kosambi tengah memasukin tahap sidang lapangan, Jumat (7/11/2019).

Berdasarkan pantuan dilapangan, turut hadir Kuasa Hukum Penggugat yakni AP II, Kuasa Hukum Tergugat 97 KK warga Ex-irigasi, dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang serta perwakilan warga sebagai penunjuk bekas tempat tinggal rumah mereka.

Informasi yang dihimpun, sempat suasana memanas, ditengarai adanya silang pendapat. Masing pihak saling sangkal, bermula pihak AP II menunjukan batas – batas lokasi tanah Ex-irigasi.

“Penyangkalannya, tentang lokasi aliran irigasinya. Menurut saya, pihak AP II tidak bisa menunjukkan secara jelas dimana aliran tersebut berada,” terang Rio Arif Wicaksono salah satu Kuasa Hukum tergugat saat dihubungi MediaBantenCyber.co.id (MBC) Jumat (8/11/2019).

“Sebagai kuasa hukum, kita menyakinkan hakim bahwa benar dahulu disitu pernah berdiri bangunan warga yang dibongkar tapi belum diganti rugi,” ungkapnya.

Ditempat yang sama, sejumlah tim personil Polisi dan TNI turut mengamankan puluhan warga melakukan demonstrasi di Jalan Parameter Utara, area bekas Kampung Ex-Irigasi.

Demonstrasi sempat memanas, ihwal memblokade jalan akses menuju Bandara Soekarno-Hatta dan Jalan Tol itu.

Sidang lapangan berakhir sebelum memasuki shalat jumat diikuti berakhirnya warga melakukan demonstrasi.

Untuk diketahui, Sidang Perkara No 449/Pdt.G/2019/PN.Tng itu akan berlanjut pada 12 November 2019 mendatang di PN, terjadwal agenda berikutnya mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA
Open chat
Hello
Can we help you?