Kapolsek Neglasari Pimpin Operasi Zebra 2019, Begini Himbauannya…

Mediabantencyber.co.id – Kota Tangerang, Operasi Zebra 2019 yang dilakukan Polsek Neglasari Polres Metro Tangerang Kota di Pintu Keluar Parimeter Selatan, Jalan Suryadharma, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Senin (4/11/19). Terpantau beberapa kendaraan melanggar peraturan lalu lintas.

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Neglasari Polres Metro Tangerang Kota, Kompol R Manurung.

Kapolsek Neglasari ini mengatakan, kegiatan yang diadakan pihaknya dalam rangka melakukan penertiban dan penindakan untuk meningkatkan kedisplinan serta kepatuhan bagi para pengendara kendaraan.

Ia menyebut, Operasi kali ini yang menjadi sasaran diantaranya Sepeda Motor yang sering melawan arus dari Jalan Suryadharma menuju pintu masuk Parameter Selatan Bandara Soekarno Hatta.

“Hasil Operasi, mengamankan sebanyak 7 lembar SIM, 5 STNK dan 1 Unit Sepeda Motor dengan telah dilakukan penindakan berupa Tilang,” kata Manurung didampingi Kanit Lantas, Iptu Yuliana dan Ps. Kanit Provost, Aiptu Daryono di lokasi kegiatan.

Lebih jauh, dengan masih ditemukanya pelanggaran lalu lintas di wilayah hukumnya tersebut, Perwira Polri kelahiran Sumatera Utara ini dengan tanpa bosan menyampaikan himbauan publik khususnya bagi para pengendara roda dua maupun roda empat yang melintas di jalan raya agar bisa menjadi pelopor lalulintas yang baik.

“Dihimbau bagi para pengguna kendaraan roda dua dan roda empat, sebelum melakukan perjalanan agar melengkapi administrasi kendaraanya seperti SIM, STNK termasuk mematuhi peraturan lalulintas seperti, tidak melawan arus, memakai Safety Belt, helm SNI,” imbuhnya.

“Mari bersama – sama kita budayakan tertib berlalu-lintas dan menjadi pelopor lalulintas yang baik dan benar. Ingat, kecelakaan bisa terjadi akibat di dominasi oleh sebuah kelalaian. Hati – hati di jalan raya, keluarga menanti di rumah,” tandasnya.

Seperti diketahui, Target Operasi Zebra yang berlangsung dari tanggal 23 Oktober 2019 sampai dengan 05 November 2019 diantaranya Pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi), Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK, Pengendara yang melawan arus, tidak menggunakan helm SNI, mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?