SERANG – MBC || Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Desa Sanding kecamatan Petir Kabupaten Serang dinilai tidak sesuai mekanisme yang semestinya.
Dimulai dari proses mekanisme Penjaringan dan Penyaringan bakal calon anggota BPD, panitia yang seharusnya menetapkan wilayah Pemilihan dan Menetapkan jumlah anggota BPD yang mewakili setiap wilayah Pemilihan namun dalam Pelaksananya tidak terwakili semua.
“Seharusnya sesuai dengan Peraturan Bupati Serang No 94 Tahun 2017, namun dalam Pelaksanaannya ini tidak.” Cetus Ridho Fadillah salah satu calon BPD Desa Sanding Kabupaten Serang. Jum’at (30/8/2019).
Ridho Menerangkan, selain itu, jadwal Pelaksanaan kegiatan tidak tersosialisasikan secara menyeluruh, sehingga masyarakat tidak mengetahui jadwal pada pemilihan BPD di Desa Sanding ini.
“Dalam hal Persyaratan berkas Administrasi pun, Panitia seharusnya meneliti kelengkapan dan ke absahan berkas karena dalam Persyaratan menjadi bakal calon BPD harus sudah menetap di Desa tersebut selama 6 Tahun yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Serang.” terangnya.
Dalam proses Pemilihan yang seharusnya langsung, ungkap Ridho, namun nyatanya tidak dilaksanakan Pemilihan langsung dan hanya Musyawarah.
“Ini sudah tidak sesaui dengan Peraturan, Saya pun selaku calon tidak mengetahui jadwal Pemilihannya kapan, saya diundang ke Desa pun mendadak beberapa Jam sebelum Pemilihan.” sesalnya.
Jadi, lanjut Ridho, Pemilihan BPD di Desa Sanding Kecamatan Petir Kabupaten Serang yang diselenggarakan pada hari Jum’at, tanggal 26 Agustus lalu Terkesan berantakan tidak sesuai Peraturan.
“Saya meminta kepada pihak kecamatan dan Panitia pemilihan BPD untuk di tinjau kembali dan Pemilihan kembali yang sesuai dengan mekanisme Peraturan yang ada.” pungkasnya. (Faiz)
Tidak ada komentar