UU Cipta Kerja telah dinyatakan inkonsistusional bersyarat dalam Putusan MK yang dibacakan pada 25 November 2021. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi memerintahkan kepada Pemerintah untuk memperbaiki dalam kurun waktu dua tahun dengan mengedepankan partisipasi bermakna dari masyarakat. Namun nyatanya Presiden justru menjilat ludahnya sendiri dengan menerbitkan Perppu yang isinya tak berbeda dengan UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional. Padahal sejak tahun 2019, aturan ini telah ditolak oleh berbagai elemen masyarakat dan memunculkan gelombang aksi protes besar di berbagai kota.
Penerbitan Perppu Cipta Kerja dan persetujuan DPR atas aturan ini merupakan praktik vulgar PENGKHIANATAN terhadap Demokrasi dan konstitusi. Terhadap langkah DPR ini, Protes Rakyat Indonesia menyatakan sikap sebagai berikut:
Mengutuk keras langkah DPR yang telah gagal menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat dan justru menjadi agen dari praktik kesewenang wenangan (abuse of power) pemerintah khususnya dalam pengesahan Perppu Cipta Kerja dan pembentukan peraturan perundang-undangan bermasalah lainnya;
Mendesak Presiden dan DPR untuk membatalkan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU yang bertentangan dengan perintah putusan Mahkamah Konstitusi yang berkekuatan hukum final dan mengikat dan merupakan tafsir sah konstitusi sebagai hukum tertinggi;
Menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk merebut kembali kedaulatan kita dengan melakukan protes dan tidak membiarkan praktek pembangkangan dan pengkhianatan terhadap konstitusi dan demokrasi oleh para pengurus negara;
Mengundang seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi dalam Protes Rakyat Indonesia yang akan dilakukan pada 28 Februari 2023 di gedung DPR dan menggugat langkah para pengurus negara yang berkhianat pada demokrasi dan konstitusi.
Tidak ada komentar