MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Jakarta, Tim kuasa hukum artis Nikita Mirzani dari JP Lawfirm menyampaikan pernyataan resmi terkait perkembangan laporan polisi dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang diduga dilakukan oleh terlapor berinisial FS. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/508/II/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tertanggal 11 Februari 2025.
Pernyataan ini disampaikan setelah keluarnya SP2HP dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan pada 25 November 2025, yang menegaskan bahwa proses penyelidikan telah berjalan, termasuk konsultasi penyidik dengan ahli bahasa dan ahli ITE sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Dalam keterangannya, Rahmat Aminudin, S.H., dari Tim Kuasa Hukum Nikita Mirzani (JP Lawfirm), menyampaikan apresiasi terhadap penyidik yang telah bekerja sesuai prosedur.
“Kami menghargai langkah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan yang telah mengeluarkan SP2HP dan melakukan tahapan penyelidikan secara normatif. Ini menunjukkan bahwa laporan klien kami telah diproses secara profesional,” ujar Rahmat.
Tim kuasa hukum Nikita Mirzani dari JP Lawfirm dipimpin oleh Junfi, S.H., C.L.A., C.L.I., C.T.A., bersama Ferdian Sutanto, S.H., M.H., Rahmat Aminudin, S.H., Martinus Panto, S.H., dan Bansawan, S.H.
Permintaan Percepatan Penanganan: Laporan Sudah Berjalan Sejak Februari 2025
Mengingat laporan telah dibuat sejak 11 Februari 2025, dan penyidik telah melakukan langkah-langkah awal sebagaimana tertuang dalam SP2HP, tim kuasa hukum memohon agar proses penanganan dapat dipercepat sesuai asas: kepastian hukum, peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, serta perlindungan terhadap pelapor.
“Kami tegas meminta percepatan penanganan perkara ini karena laporan sudah berlangsung cukup lama sejak Februari 2025 dan klien kami terus mengalami dampak sosial serta tekanan psikologis akibat dugaan perbuatan terlapor FS. Permohonan percepatan ini bukanlah bentuk intervensi, tetapi bagian dari hak pelapor sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” jelas Rahmat Aminudin.
Ia menambahkan bahwa penyidik telah memiliki dasar yang cukup untuk meningkatkan langkah-langkah hukum, mengingat adanya laporan resmi yang sah, SP.Lidik1075/II/2025/Sat Reskrim tanggal 18 Februari 2025, serta konsultasi ahli yang sudah dilakukan oleh penyidik.
“Kami percaya penyidik akan bekerja objektif, namun kami juga berkewajiban mendorong percepatan agar perkara ini tidak berlarut-larut dan memberikan kejelasan kepada semua pihak, termasuk terlapor FS,” ungkap Rahmat.
Komitmen Mengawal Proses Hukum
JP Lawfirm menegaskan bahwa mereka akan terus mengikuti perkembangan penyelidikan tanpa mengeluarkan pernyataan yang berpotensi multitafsir atau melanggar hukum.
“Kami tetap pada koridor hukum, kami tidak menuduh atau menghakimi siapa pun. Semua pihak masih dalam posisi praduga tak bersalah. Kami hanya meminta agar proses hukum mendapatkan kepastian sesuai mekanisme yang berlaku,” tutup Rahmat. (red)
Tidak ada komentar