Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Bantah Tudingan Gratifikasi Kasus Dana Hibah Pendidikan

MediaBantenCyber.co.id (MBC) Kabupaten Tangerang, Sebelumnya MBC telah menayangkan berita berjudul “Diduga Korupsi Dana Hibah Pendidikan, Ketua DRDR Kabupaten Tangerang Dilaporkan ke KPK”, yang berasal dari rilis, dan kami telah berusaha mengkonfirmasi bpk Kholid Ismail tetapi belum mendapatkan hasil tetapi kesalahan kami sudah menayangkannya, atas kesalahan ini kami ‘Mohon Maaf’ dari redaksi MediaBantenCyber.co.id, berikut ini untuk mengklarifikasi berita kami sengaja tayangkan rilis resmi dari Ketua DPRD kabupaten Tangerang sengaja menemui di kediamannya pada Jumat (16/12/2022) malam. (Pudin/ Pimpinan Umum)

Pertemuan dengan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail, Jumat (16/12/2022)

Ini rilis resmi yang kami terima dari Ketua DPRD Kabupaten Tangerang dengan Judul :

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Bantah Tudingan Gratifikasi Kasus Dana Hibah Pendidikan

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail membantah adanya tudingan gratifikasi kasus dana hibah 16 madrasah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun anggaran 2022.

“Itu fitnah dan tidak benar terkait pemberitaan di media,” jelasnya kepada media saat konferensi pers di Ruang Rapat Bersama Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Jum’at (16/12/2022).

Baca Juga : Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Minta Pengusaha Prioritaskan Warga Lokal untuk Mengisi Loker

Kholid menegaskan, tidak benar terkait dengan dugaan pemotongan dana hibah yang bersumber dari APBD dan pokok pikiran DPRD Kabupaten Tangerang. Ia mengatakan, hanya satu kali bertemu dengan penerima saat mengadakan reses.

“Karena dalam menampung aspirasi itu saya menggunakan ruang yang sudah disiapkan secara konstitusi atau secara hukum. Pertama Musrenbang, kedua ruang temu wicara dan ketiga reses,” jelasnya.

Kholid menuturkan, saat reses hampir 24 madrasah yang meminta kepadanya untuk dibangun ruang kelas dan sekolah melalui APBD.

Baca Juga : Ketua DPRD Kabupaten Tangerang H Kholid Ismail Profil Bersahaja Selalu Bersama Rakyat

“Saya tuangkan lewat reses dan saya anggarkan. Setelah itu saya tidak tahu menahu kapan itu cairnya kapan itu diambilnya,” katanya.

Laporan pertanggungjawaban itu diminta oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang atas penggunaan dana hibah.

“Tidak ada intervensi dari saya secara pribadi terkait peruntukan anggaran itu. Sekali lagi tekankan berita yang kemarin muncul di beberapa media itu fitnah dan subjektif karena beriringan dengan penghargaan dari Indonesia Global Award,” tegasnya.

“Saya lihat ini ada sebuah desain untuk membunuh karakter seseorang kepada saya secara pribadi. Karena selang satu hari setelah penghargaan berita itu muncul tanpa klarifikasi,” imbuhnya.

Baca Juga : Wabup Serahkan LKPJ Tahun 2019 Kepada Ketua DPRD Kabupaten Tangerang

Kholid menjelaskan, sebagai warga negara yang baik akan menggunakan hak hukum kepada pelapor dan media yang memberitakan dugaan pemotongan dana hibah. 

“Kami akan gunakan ruang itu, jadi saya minta kepada media yang sudah memberitakan tanpa klarifikasi sebelumnya. Juga kepada pelapor yang sudah mengunggah melalui media elektronik, kami beri waktu 1 kali 24 jam untuk meminta maaf. Bila tidak ada maka kami akan menggunakan hak hukum saya sebagai warga negara,” jelasnya.

Sebelumnya ramai diberitakan, warga Kabupaten Tangerang Henri Munandar melaporkan Ketua DPRD Kabupaten Kholid Ismail kepada KPK terkait dugaan pemotongan dana hibah untuk pagu pendidikan 16 madrasah didapat dari hasil rapat pengelola sekolah. Laporan dibuka sejak 21 Oktober.

Laporan tersebut terkait adanya dugaan pemotongan terhadap 16 madrasah yang menerima dana hibah rata-rata sebesar Rp100 juta dan hanya satu sekolah yang ditransfer sebesar Rp200 juta. Di mana, pelapor menyebutkan adanya dugaan kesepakatan sebesar 30 persen hingga 35 persen dari total penerimaan dana hibah yang diserahkan ke oknum.(BTL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.