MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kota Tangerang Selatan. Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai kembali ditemukan di wilayah Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten. Aktivitas penjualan tersebut terpantau berlangsung secara terbuka di pinggir jalan dan menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan serta penegakan hukum terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.
Berdasarkan hasil investigasi seorang pedagang yang tidak mau disebutkan namanya diduga menjual berbagai merek rokok tanpa pita cukai resmi di kawasan Jalan Jelupang Utama, Serpong Utara. Rokok tersebut dijual dengan harga berkisar antara Rp10. 000 hingga Rp25.000 per bungkus, jauh di bawah harga rokok legal yang beredar di pasaran.
Dari dokumentasi yang diperoleh, terlihat puluhan bungkus rokok berbagai merek dipajang secara terbuka di atas meja dan ditawarkan kepada masyarakat umum. Aktivitas jual beli berlangsung di area terbuka di tepi jalan dan diduga telah berjalan cukup lama tanpa adanya tindakan penertiban.
Saat dikonfirmasi, seorang penjaga lapak yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa aktivitas penjualan tersebut telah diketahui oleh sejumlah pihak.
“Saya sudah dapat izin dari Polsek, Polres, dan ormas juga,” ujarnya.
Pernyataan tersebut tentu perlu diklarifikasi kepada pihak kepolisian dan pihak terkait lainnya guna memastikan kebenaran informasi yang disampaikan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat kepolisian mengenai klaim tersebut maupun terkait legalitas aktivitas penjualan rokok tanpa pita cukai yang ditemukan di lokasi.
Sebagaimana diketahui, peredaran dan penjualan rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
Selain berpotensi merugikan negara, praktik tersebut juga dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang mematuhi aturan.
Masyarakat berharap instansi berwenang, termasuk aparat penegak hukum dan otoritas bea cukai, segera melakukan pengecekan dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum terkait peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut. (Tim Red)
Tidak ada komentar