MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Jakarta, Puluhan Tokoh Nasional dan aktivis pergerakan siap pasang badan agar Ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) SK Budiardjo dan istrinya dibebaskan dari tahanan. Tercatat dalam list yang diedarkan via WA sejak Selasa malam (14/2/2022) antara lain; Erros Djarot, Lulu Nur Hamidah, Buya Anwar Abbas, KH Muhaimin, Mayjen Saurip Kadi, Mayjen Syamsu Djalal, Brigjen Junior. Selain itu, sejumlah aktivis 98 dan juga aktivis gerakan berbasis kebangsaan maupun keagamaan juga terdaftar dalam petisi tersebut.
Ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI), SK Budiardjo adalah seorang aktivis pembela hak tanah rakyat sekaligus korban mafia tanah. Menurut kuasa hukum SK Budiardjo, Yahya Rasyid, Budi dan istrinya dipenjara saat memperjuangkan haknya untuk melaporkan terjadinya tindak pidana penganiayaan terhadap dirinya, pencurian 5 Unit Kontainer beserta isi miliknya, dan Perampasan lahannya seluas 10259 meter persegi yang dilakukan oleh Konglomerat Pengembang Properti pada tahun 2010.
Baca Juga : Mafia Tanah Program Prioritas PTSL Presiden Jokowi Diduga Merajalela di Kabupaten Tangerang | petisi
Selaku ketua FKMTI, Budi juga tengah memperjuangkan juga hak atas tanah rakyat korban Mafia Tanah Lainnya yang tersebar di seluruh Daerah Indonesia. Agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap korban, FKMTI telah mengajukan konsep adu data alas hak kepemilikan awal tanah secara terbuka yang melibatkan ahli hukum dan pertanahan dari universitas dan ahli pertanahan yang independen serta disiarkan langsung oleh media mainstream maupun media sosial.
“Budiardjo dan istrinya ditahan sejak 10 Januari 2023 saat proses pra praperadilan berlangsung dan polisi, jaksa tak hadir. Ini sama saja penyidik dan Jaksa dengan memaksakan kehendaknya melecehkan lembaga peradilan tidak patuh hukum memenuhi panggilan Sidang Praperadilan. Polisi dan jaksa menegakkan hukum secara melawan hukum dengan tuduhan memalsukan Surat Girik 1906 dan 5047 cengkareng Timur padahal semua surat girik yang telah dibelinya sejak 2006 teregister di kelurahan maupun di kecamatan”, tulis Yahya dalam pesan WhatsApp-nya.
Baca Juga : Mafia Tanah di Tangerang Belum Tersentuh Hukum, Langkah Tegas Jokowi Dinantikan | petisi
Yahya juga mempertanyakan, mengapa konglomerat bisa menguasai, membangun ruko di atas tanah seluas satu hektar lebih yang telah dibeli SK Budiardjo jika yang dipermasalahkan hanya sekitar 3000 meter. Menurutnya berdasarkan Data-Data yang saya miliki SHGB No. 1633 PT. BMJ tgl. 4 April 1997 luas 112. 840m milik pengembang cacat Administrasi. Jadi, patut diduga penerbitan SHGB tersebut hasil kerjasama oknum BPN JakBar dengan Mafia tanah, Karena:
Sedangkan Kepemilikan Budi dan Nurlela 10.231m terdiri dari:
“Yang mengherankan Girik dituduh palsu hanya Girik 1906 dan 5047 seluas 2.779m, karena pemiliknya sudah meninggal. Sedangkan Girik 391 tidak dipermasalahkan (pemiliknya masih hidup) sedangkan seluruh tanah telah dirampas”, ungkapnya.
Baca Juga : Jokowi Presiden yang Kalah Melawan Mafia Tanah! | petisi
Persidangan juga sampai saat ini belum mengabulkan permintaan kami agar DISIARKAN LIVE secara terbuka. Klien kami meminta Ormas keagamaan seperti NU, MUI atau Muhammadiyah, PGI maupun ormas lainnya mendorong agar persidangan kasus ini dilaksanakan seperti persidangan Ferdy Sambo agar kebenaran bisa terungkap.
Petisi pembebasan SK Budiardjo dan istrinya, Nurlela Sinaga selain diedarkan melalui pesan WA juga dimuat dalam link https://chng.it/v7N68rKFNg. Dalam link tersebut sudah terdaftar lebih dari 120 orang menandatangani petisi pembebasan.
Sementara sudah tercatat 60 nama-nama tokoh dan aktivis yang tercatat sebagai penjamin melalui pesan WA dan masih terus berlanjut. Berikut petikan dari petisi dan nama-nama tersebut yang tercatat sampai Kamis (16/02/2022) siang.
“Demi Perlindungan Hak Asasi manusia yang berkeadilan dan berprikemanusiaan, Budiardjo dan istrinya harus dibebaskan. Ia tidak mungkin melarikan diri, dan bersedia adu data terkait kepemilikan tanah secara terbuka. Kami yang bertanda tangan di bawah ini meminta Majelis Hakim yang memeriksa perkara yang dimaksud kiranya. menangguhkan penahanan Budi dan istrinya, dan Kami bersedia menjadi jaminan bahwa Budi dan istrinya tidak akan mempersulit jalannya Persidangan, tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta tidak akan membuat Surat Palsu”
Hormat Kami:
Ayo teruskan ke kawan yang ingin berantas mafia tanah di Indonesia.(BTL)
Tidak ada komentar