MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kota Tangerang, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah melimpahkan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Kota Tangerang pada anggaran tahun 2020-2021 ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Pelimpahan kasus tersebut dibenarkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang yang dalam hal ini oleh Kasi Intel R. Bayu Probo.
Baca Juga : Goldmart Supermall Karawaci Sajikan Perhiasan Berkualitas Tinggi Berikan Discount 20 Persen
“Iya mas, kami terima lapdumasnya (laporan aduan masyarakat) dari Kajati,” ujar Bayu saat dikonfirmasi baru-baru ini.
Baca Juga : Pengerjaan Drainase Kp Kayu Gede 3 Paku Jaya DIDUGA Terjadi Penyalahgunaan Anggaran dan Kewenangan
Ditanya lebih jauh soal pemanggilan para pihak terkait, Bayu mengaku saat ini masih belum dilakukan pemanggilan.
Baca Juga : Diduga Menyalahgunakan Dana Hibah, Kejari Tangsel Geledah Kantor Sekretariat KONI
“Pemanggilan belum mas, tunggu aja ya perkembangannya nanti kami info,” imbuh Bayu singkat.
Baca Juga : Konsorsium LSM “Merah Putih” Pacitan, Siapkan Nafas Panjang Kawal Anggaran Pro-Wong nDeso
Sebagai informasi, ada masyarakat yang telah melaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Banten terkait adanya dugaan penyalahgunaan anggaran anggara perjalanan dinas DPRD Kota Tangerang pada 2020-2021 senilai Rp23,4 miliar dari total pagu anggaran Rp60,7 miliar.
Baca Juga : KPK Didesak Periksa Menteri Agama Terkait Anggaran Diseminasi 21 Miliar Pembatalan Haji?
Hal tersebut kemudian ramai jadi perbincangan di publik hingga kalangan awak media, kemudian disusul munculnya laporan masyarakat kepada Kejaksaan Tinggi Banten.
Diketahui bahwa laporan dugaan korupsi perjalanan Dinas DPRD Kota Tangerang tahun 2020 dan 2021 tersebut dilaporkan ke Kejati Banten pada bulan Oktober 2021 lalu.
Tidak ada komentar