Muzayin, SH; MHum menjelaskan, “Kedua terlapor tersebut kami duga melanggar pasal 71 UU no 10 tahun 2017 nomor 1 yg berbunyi : Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI , dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan / atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon“
Jangan Lewatkan : Legal Assistant Team Ronny-Wahyu Awasi ASN, APH dan Penyelenggara Pemilukada Pacitan
Senada dengannya, DR (C) Mustafa Ali Fahi, SE; SH, MHum sebagai anggota team legal menggaris bawahi, “Pelanggar dimaksud diancam dengan ancaman Hukuman menurut pasal 188 di UU yang sama, berbunyi : Setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan dan atau denda paling sedikit 600.000 atau paling banyak 6.000.000 rupiah.”
Baca Juga : Dana Insentif 265 Juta APBD Pacitan Kepada Para Bintara dan Bhayangkara Desa Digugat Tim Advokasi RAMAH
Masih menurut Fahmi, “Dengan laporan kami ke Bawaslu ini mengandung maksud juga bahwa saya menyampaikan pesan kepada seluruh kepala desa se-kabupaten Pacitan agar berhati-hati dalam masa pilkada ini karena belum tentu semua warga di desanya itu setuju dengan pilihan pribadi kepala desa tersebut.”. (Heri)
Tidak ada komentar