MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kabupaten Tangerang, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang telah melakukan proses lelang pengadaan barang dan jasa melalui elektronik Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Pokja V, mendapat tudingan keras dari Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Kebijakan dan Pembangunan (LKKP) yang sekaligus mantan Sekjen LSM Gema Nasional Indonesia (GNI) Ajis SE.
“Hasil Lelang Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang saya tegaskan bahwa itu semua tidak memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No: 07/PRT/M/2019 tentang standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia,” ungkap Ajis saat ditemui awak Media. Selasa (13/08/2019).
Lanjut Ajis mengatakan bahwa dalam waktu dekat ini beliau akan melayangkan surat kepada dua lembaga pengadaan barang dan jasa ke Pusat terkait tentang pelanggaran yang dilakukan oleh Pokja V dalam Proses lelang Pengadaan Barang dan Jasa tahun 2019.
“Maka saya dalam waktu dekat ini akan melayangkan surat kepada LKPP dan Ombudsman agar pihak Pokja V dan Dinas Bina Marga segera semua kegiatan proses lelang di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang Tahun 2019 diperiksa, karena apakah sudah sesuai dengan ketentuan peraturan apa belum,” ucapnya
Karena menurutnya, tentang standar dokumen pemilihan poin 29 tentang evaluasi dokumen penawaran 29.14, evaluasi teknis personel manajerial yang ditawarkan sesuai dengan yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan, dengan ketentuan Poin A. Untuk pekerjaan yang diperuntukkan bagi usaha kecil tidak disyaratkan tenaga ahli.
“Dari itulah kami menyimpulkan bahwa penetapan SKA K3 pada pekerjaan paket kecil (Dibawah 10 M) adalah pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia nomor: 07/PRT/M/2019 dan Standar dokumen pengadaan, kalaupun disyaratkan dalam LDP menurut hemat saya cukup Petugas K3 bukan SKA K3,” tegasnya
Kedua Inskonsistensi dalam persyaratan personel yang harus dipenuhi pada paket Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air tahun 2019 dengan peningkatan jalan Kukun – Daon – Jambu ada perbedaan yang jelas, yaitu salah satu persyaratan untuk dukungan tenaga / personel manajerial / sertifikat keterampilan wajib melampirkan NPWP pribadi pada semua paket lelang Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2019 tetapi syarat tersebut tidak dipersyaratkan pada paket pekerjaan peningkatan jalan Kukun – Daon – Jambu.
“Dengan adanya penyimpangan tersebut kami akan melaporkan dan mengajukan gugatan terhadap penyimpangan tersebut kepada Instansi terkait (LKPP, BPKP, Komisi Ombudsman dan Aparat Penegak Hukum) dengan tujuan supaya menggagalkan lelang semua Paket Bina Marga dan Sumber Daya Air, kerena itu sudah Jelas ada Permainan yang dilakukan oleh Pokja V,” tandasnya
Sementara itu, menurut Kepala Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Iskandar Isak mengatakan, terkait tudingan Ajis mantan Sekjen LSM GNI itu belum tentu benar. Dan sangat yakin semua Pokja bekerja secara profesional dan sesuai dengan aturan.
“Karena saya belum menerima hasil laporan semua Anggota Pokja V. Dan sekarang ini masih dalam tahap evaluasi, saya yakin mereka bekerja secara profesional, dan nanti saya coba untuk memangil Pokja V agar secepat melakukan klarifikasi ke Media,” ucapnya
Sampai berita ini ditayangkan dari pihak Pokja V Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang belum bisa dikonfirmasi. (Red)
Tidak ada komentar