FKMTI Menggelar Jumpa Pers Melalui Zooming Jakarta Dan Semarang Terkait Rekam Jejak Mafia Tanah di Indonesia

waktu baca 6 menit
Selasa, 14 Jul 2020 09:42 533 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Jakarta, Ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) Budi Kendi mengungkapkan bahwa kasus perampasan tanah di Indonesia marak terjadi karena negara tidak menjalankan Undang – Undang Agraria No 5/60  dan PP No 10/61. Padahal menurut Budi Kendi, kedua peraturan tersebut sangat berpihak kepada rakyat untuk melegitimasi tanah yang mereka miliki sesuai dengan amanah Pancasila dan juga UUD 45. Sebaliknya pemerintah menerbitkan PP No 24/97 yang justru mengakomodasi kepentingan Mafia para Perampas Tanah Rakyat. Hal tersebut terungkap dalam acara Jumpa Pers yang diselenggarakan oleh FKMTI pada Senin (13/07/2020) via Zooming Jakarta-Semarang dengan berbagai tokoh nasional terkait masalah praktik Perampasan dan Mafia tanah yang terjadi di Indonesia.

“Penguasa negara seharusnya mencabut PP No 24/97 yang bertentangan dengan Undang – undang Agraria yang sudah sesuai dengan UUD 45 dan juga Pancasila. Oknum BPN sering berlindung dibalik PP ini meski sebetulnya sudah tahu mereka salah menerbitkan SHGB di atas tanah SHM, Girik milik rakyat yang tidak mereka jual kepada pengembang tersebut tetapi dikuasai tanpa mereka membeli, negara tidak meladan melibatkan oknum BPN. Hanya bermodal SHGB dan dinyatakan sebagai pembeli beritikad baik, tanah hasil rampasan menjadi seolah – olah legal. Padahal jika ditanya warkah asal – usul HGB tersebit, pihak BPN sering berkilah bahwa warkah belum atau tidak ditemukan,” ujar Ketua FKMTI tersebut.

Budi menambahkan bahwa kisruh perampasan tanah juga disebabkan oleh kewenangan Departemen Keuangan dan juga Departemen Dalam Negeri dipangkas dalam urusan pertanahan sejak tahun 1993.

“Banyak kasus perampasan tanah terjadi pada awal tahun 90 an. Saat itu surat Ipeda, salinan letter diserahkan ke BPN. Jadi banyak tanah rakyat yang dikuasai pihak pengembang, perkebunan dan lain – lain,” tambah Budi.

Budi mencontohkan, kasus perampasan tanah yang dialami Robert Sudjasmin dan Rusli Wahyudi, Nugroho, Samiun dan para transmigran terjadi pada awal tahun 90-an.

“Pak Robert jelas beli tanah SHM dari lelang negara tahun 90. Sebelum dilelang sudah diverifikasi BPN tanah tersebut clear and clean. Tetapi diambil oleh pengembang besar Summarecon setelah sidang yang memutuskan Pak Robert bukan pemenang lelang No 388. Atas dasar itu BPN juga yang membatalkan SHM Pak Robert. Padahal No. lelang Pak Robert adalah No 338 bukan 388. Selain itu, letak objek tanah pengembang Summarecon juga berbeda kelurahan. Tanah yang dibeli Pak Robert berada di Pegangsaan, sedangkan tanah milik Summarecon berada di Petukangan. Banyak kejanggalan tetapi masih tetap saja dibela oleh oknum pejabat BPN,” ungkap Budi Kendi Ketua FKMTI.

Sementara Sekjen FKMTI Agus Muldya Natakusuma menjelaskan perbedaan perampasan dan sengketa tanah. Menurut FKMTI, korban perampasan tanah tidak pernah menjual dan ada sangkut paut hubungan keluarga dengan pihak perampas tanah. Sedangkan sengketa biasanya soal perebutan hak waris atau dua pihak yang memiliki hubungan bisnis atas satu bidang tanah. Agus menegaskan apa yang dialami oleh anggota FKMTI adalah bentuk perampasan tanah. 

“Contoh kasus Robert Sudjasmin, dimana tanahnya dibeli dari lelang Negara yang sudah Sertifikat Hak Milik (SHM). Ada rekomendasi dari Gubernur DKI Jakarta Surjadi Soedirdja, Dua kantor Wapres Baik ibu Megawati dan juga Prof Boediono serta kantor Kementrian Penertiban Aparatur Negara RB, intinya adalah KUAT TERINDIKASI Kantor BPN melaksanakan keputusan hukum yang tidak nyambung sebagai dasar keputusan pembatalan SHM 139 yang seharusnya dibalik nama oleh Pak Robert Sudjasmin,” ungkapnya.

Agus menambahkan modus perampasan tanah juga dialami Rusli wahyudi. Pada saat tanahnya seluas 2.5 ha sedang dalam status sita jamin dan sudah dilakukan dengan prosedur bersama BPN tetapi giriknya bisa masuk kedalam SHGB pihak lainnya yang dikeluarkan dikeluarkan oleh BPN Kabupaten Tangerang ketika itu. 

“Yang menarik adalah ketika Komisi informasi publik melakukan pemeriksaan setempat ternyata tidak tercatat transaksi jual beli Girik yang dibeli Rusli dari The Kim Tin pemilik awalnya di kantor Kecamatan Serpong. Tetapi bisa terbit SHGB di atas tanah tersebut,” tandasnya.

Kejadian seperti ini juga menimpa Annie Sri Cahyani. Tanah SHM miliknya di kawasan Bintaro sudah dijaminkan ke bank ternyata masih bisa ditindih oleh SHGB pengembang yang diterbitkan oleh BPN. “Tanah Bu Ani diincar dan akhirnya dirampas oleh pengembang dengan HGB yang diterbitkan oleh BPN. Padahal Irjen BPN sudah meneliti, bahwa tanah tersebut SAH milik Bu Ani,” ujarnya.

Agus menjelaskan tanah SHM juga tercatat di FKMTI tetapi saat ini sedang terjadi proses perampasan sedang terjadi kepada Ibu Tri, Pak Patrick dan Almarhun Didi Karsidi yang diurus Agusni anaknya. Sedangkan Warga Kirai, Cipete Jakarta Selatan sudah  lebih dari 30 tahun masih belum berhasil mendapatkan SHM saat ikut pengurusan sertifikat dengan PTSL. Sedangkan kasus Pak Nugroho selaku kuasa pemegang Keppres atas lahannya juga dirampas dengan terbitnya SK ATR BPN
Dengan pengalaman ini maka kami FKMTI mengusulkan sebagai bela Negara:

  1. Pada berbagai kejadian perampasan tanah ini ujungnya akan merugikan perbankan dan sector keuangan sehingga peradilan adhock agraria atau peradilan agraria mendesak diadakan. Sebagai contoh pada kasus jiwasraya juga terindikasi salah satu jaminannya adalah asset tanah. 
  2. Setiap perbankan yang akan memberikan kredit sebaiknya, diberikan surat keterangan mengenai warkah tanah yang akan menjadi jaminan di perbankan oleh kantor BPN.
  3. Setiap warga yang membeli rumah dan apartemen sebaiknya menandatangi kesediaan buyback oleh developernya, jika dalam 5 tahun ternyata pihak developer tidak mampu memenuhi janjinya kepada pembelinya sesuai harga pasar. Semoga ini menjadi bahan dirjen perlindungan konsumen di Kementerian Perdagangan dan badan perlindungan konsumen nasional.
  4. Soal pembeli berikhtikad baik perma, dan PP No 24 tahun 1997, sebaiknya ditinjau kembali karena banyak terindikasi sebagai pemicu perampasan tanah.
  5. ATR / BPN saat ini seperti superbody yang mengadopsi, tata ruang dari PUPR, pajak Kemenkeu PBB, Mendagri (lurah/Camat) saat ini terkesan semuanya di ATR/BPN padahal disisi yang faktual terkesan jika terjadi kesalahan kesalahan itu seperti sekedar Maladministrasi.
  6. Bagi perusahaan – perusahaan yang terindikasi melakukan perampasan tanah kepada masyarakat, maka sebaiknya mulai dicermati oleh Kementerian Keuangan dan mulai dilakukan pembatasan terhadap transfer – transfer dalam jumlah tertentu keluar negeri.
  7. Bagi korban perampasan tanah yang dinyatakan kebenaran kepemilikannya baik oleh pemerintah RI dan atau keputusan pengadilan maka pemerintah dapat mengeksekusi pada perusahaan tersebut untuk kepentingan korban.
  8. Untuk mencegah terjadinya perampasan tanah agar tidak terulang Kembali, diusulkan agar warkah tanah harus diberikan kepada pemilik lahan sedangkan BPN hanya memiliki catatannya saja.

Akibat kejadian seperti ini:

  1. Sungguh merusak iklim investasi.
  2. Perampasan tanah ini juga terjadi pada perkebunan, pertambangan, infrastruktur bukan hanya pada sector property saja sehingga merusak kepercayaan dan menimbulkan ketidakadilan serta kemiskinan menjadi hal yang terjadi pada masyarakat ketika tanahnya di rampas.
  3. Kejadian perampasan tanah juga menimbulkan kerawanan dalam jangka panjang.
  4. Jika negara tidak menanggapi dan menangani secara serius masalah mafia pertanahan yang sudah Terstruktur, Sistematik dan Massive maka bahaya disintegrasi bangsa dan negara sangat nyata.
  5. Menindak developer/konglomerat hitam yang terlibat dalam hal perampasan tanah dengan menutup total kegiatan usahanya diseluruh wilayah NKRI. Dan bagi pejabat  atau mantan pejabat yang terlibat dalam perampasan tanah untuk ditindak tegas dan jika terbukti ada korupsi dan bentuk kebijakan maka harus dimiskinkan.

Sedangkan juru Bicara FKMTI Nugroho menjelaskan dan mengusulkan agar pemerintah pusat perlu dan segera untuk membentuk pengadilan Agraria. 

“Tinggal buka laci, keluarkan masing – masing dokumen kepemilikan tanah, satu jam kelar,” pungkasnya. (BTL)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA