MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kabupaten Tangerang, Pada hari Rabu tanggal 8 April 2020, Pukul 11.30 Wib akan menjadi hari yang sangat mengagetkan bagi kalangan pekerja khususnya bagi para pekerja yang bekerja di PT Pantja Simpati yang beralamat di Jalan Raya Serang Km 10, Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Pasalnya pihak pabrik percetakan yang sudah berdiri sejak tahun 1995 tersebut adalah anak perusahaan dari Tiga Serangkai Solo.
Menurut Wino karyawan Senior di PT Pantja Simpati, kepada MediaBantenCyber.co.id pada Rabu (15/04/2020) pagi, bagaimana tidak akan membuat para pekerja kaget dan terheran – heran, tiba – tiba saja di tengah order perusahaan yang sangat besar, tiba – tiba saja pihak manajemen perusahaan mengumumkan secara lisan MENUTUP pabrik, dan langsung MENGGEMBOK gerbang pabrik perusahaannya.

Sementara itu Imam Sukarsa Ketua DPC KSPSI ’73 Banten saat dimintai konfirmasinya terkait “ULAH NAKAL” yang dilakukan oleh pihak manajemen PT Pantja Simpati tersebut menjelaskan bahwa apa yang dilakukan oleh manajemen PT Pantja Simpati terkait Lockout Perusahaan, adalah kurang tepat, baik situasi maupun caranya.
“Dalam Pasal 164 UUK No 13 Tahun 2003 sudah mengatur secara jelas bagaiman tata cara melakukan Lockout. Akan tetapi tidak dilakukan dengan baik oleh pihak manajemen PT Pantja Simpati,” tandas Imam Sukarsa Ketua DPC KSPSI’73 Provinsi Banten, Menegaskan.
Oleh sebab itu hingga berita ini diturunkan para pekerja PT Pantja Simpati terus melakukan ronda bergiliran, karena dikhawatirkan aset perusahaan tersebut akan dibawa keluar secara diam – diam.
“Kami menduga penutupan pabrik PT Pantja Simpati ini dilakukan untuk mengganti para pekerja Tetap (PKWTT) menjadi pekerja PKWT ,” pungkas Imam Ketua DPC KSPSI’73 Banten tersebut. (BTL)
Tidak ada komentar