MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Serang, Jajaran Polres Serang Kota berhasil menangkap 5 Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) sekaligus pada Sabtu (11/01/2020).
Menurut Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata saat dikonfirmasi, Selasa (14/01/2020) menjelaskan, dari kelima pelaku tersebut terdiri dari 3 orang pelaku utama dan 2 orang pelaku penadah/pembeli hasil barang curian berupa kendaraan bermotor. Pelaku pencurian bermotor dari 2 Laporan Polisi (LP) sekaligus dalam waktu yang singkat.
“Kami berhasil tangkap 5 pelaku pencurian bermotor dari 2 Laporan Polisi (LP) sekaligus dalam waktu yang singkat, 3 pelaku utama dan 2 orang pelaku penadah/pembeli,” kata Indra
Lebih lanjut Indra menjelaskan bahwa, terjadi tindak pencurian bermotor yang telah menimpa 2 korban di lokasi yang sama yaitu di parkiran Cafe Angel Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
“Kita menerima informasi dari korban pertama Atep Junawan (34) yang kehilangan motornya pada Pukul 02.00 WIB, dan laporan kedua di hari yang sama namun dengan waktu berbeda dengan korban Mas Aditya Ramadansyag (22) Pukul 23.00 WIB,” papar Indra.
Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota yang dipimpin Kanit IPDA M Robby Nizar langsung bergerak begitu mendapatkan informasi tersebut.
“Tim langsung bergerak menangkap pelaku di daerah terminal Pakupatan Serang ketika mendapatkan informasi dan langsung mengamankan pelaku pencuri dengan tersangka Ahdi alias Codet (45) warga Pandeglang beserta motor hasil curiannya,” ungkap Indra.
“Setelah itu, tim juga berhasil mengamankan pelaku lainnya Suandi (35) dan Agus (47) warga Pandeglang di kontrakan daerah terminal Pakupatan Seang,” imbuhnya.
Ahdi alias Codet, Suandi dan Agus berhasil ditangkap setelah mereka berhasil menjual barang bukti sepeda motor ke daerah Cikeusik Kabupaten Lebak kepada seorang penadah bernama Rudi (35) dengan harga Rp 1.500.000,- .
“Pelaku Rudi mengakui telah menerima sepeda motor tersebut akan tetapi kembali menjualnya kepada saudara Yandi alias Entis (32), dan tim Opsnal pun berhasil mengamankan Rudi dan Yandi alias Entis,” jelas Indra.
Dengan ini, polisi berhasil mengamankan dan membawa 5 pelaku dengan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor Honda Vario dan motor Suzuki Satria F serta 6 kunci Letter T berikut anak kuncinya ke Polres Serang Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Ketiga pelaku yaitu Ahdi, Suandi, Agus dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara dan kedua pelaku lainnya Rudi dan Yandi dikenakan pasal 480 dengan ancaman penjara minimal 5 tahun,” pungkasnya. (Faizudin)
Tidak ada komentar