PD Salimah Kota Tangsel Selenggarakan Pelatihan Ilmu Waris Dalam Konsep Islam

waktu baca 2 menit
Sabtu, 11 Jul 2020 14:00 482 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kota Tangerang Selatan, Ilmu Faraidh (Pembagian Harta Waris) adalah ilmu di dalam ajaran Islam yang mempelajari tentang pembagian warisan sesuai syariat Islam yang telah disampaikan oleh Rasulullah SAW melalui Al-Quran dan juga Sunnah Rasul-nya serta kesepakatan antar para sahabat dan ulama. 

Menurut Ustadzah San Soesilawati yang akrab disapa Ustadzah Susan selaku Ketua Pengurus Daerah (PD) Persaudaraan Muslimah (Salimah) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), mengatakan bahwa, meskipun menjadi ilmu paling utama di sisi Allah SWT, akan tetapi ilmu Waris telah banyak dilupakan, bahkan ditinggalkan oleh umat Islam sekarang ini. Rasulullah SAW dalam Haditsnya yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, mengatakan bahwa, “Pelajarilah ilmu waris dan ajarkan, karena ilmu waris merupakan sebagian dari ilmu. Karena ilmu waris adalah ilmu yang mudah dilupakan dan yang pertama kali dicabut dari umatku,” ujarnya.

Hal tersebut menurut Ketua PD Salimah Kota Tangsel yang menyebabkan banyaknya terjadi sengketa yang menjurus pada keributan dalam keluarga karena masalah pembagian harta Warisan yang tidak lagi mengacu pada aturan ilmu Waris agama Islam yang langsung bersumber dan diatur oleh Allah SWT untuk kemaslahatan umat.

Untuk itu, umat Islam dianjurkan untuk mempelajari ilmu Waris dan mengamalkannya dengan benar. Hal itulah yang mendorong PD Salimah Kota Tangerang Selatan bekerja sama dengan beberapa organisasi keislaman  lainnya seperti, KNRP Banten, Ikadi, HCQ dan FHQ Al Falah, mengadakan Pelatihan Ilmu Waris selama 5 hari dari tanggal 6 hingga 10 Juli 2020, dengan mengambil  tema “Indahnya Menyelami Ilmu Waris Islam”, dengan menampilkan narasumber atau pemberi pemateri, Ustadz Muhammad Lili Nur Aulia SAg ME.

“Materi yang disampaikan mulai dari teori sampai kepada praktek perhitungan harta Waris. Materi – materi yang disampaikan antara lain: Kedudukan Hukum Waris Islam, Frame Berpikir Hukum Waris Islam, Komparasi hukum waris Islam dan non Islam, penerapan hukum waris Islam, perhitungan harta waris Islam dan prakteknya,” terang Ustadzah Susan.

Menutup keterangannya secara eksklusif kepada MediaBantenCyber.co.id pada Sabtu (11/07/2020) pagi, Ketua PD Salimah Kota Tangsel tersebut menyatakan bahwa dengan diadakannya pelatihan ini diharapkan warga masyarakat khususnya umat Islam akan semakin memahami akan pentingnya ilmu Waris dalam Islam ini dan mampu untuk mempraktekkannya dalam kehidupan sehari hari. (BTL)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA