MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Jakarta, Telah tiga hari ini warga masyarakat sipil yang terdiri dari mahasiswa, aktivis, buruh, petani, pelajar, turun ke jalan untuk Berdemonstrasi MENOLAK UU Cipta Kerja. Dan YLBHI beserta 16 LBH se Indonesia menemukan kegiatan menyampaikan pendapat yang dijamin oleh UUD 1945 tersebut telah ditanggapi dengan cara yang REPRESIF dan BRUTAL oleh aparat Kepolisian Polri.
Dan kantor – kantor LBH serta YLBHI telah melaporkan bentuk – bentuk tindakan Brutal serta Represifitas oleh aparat Kepolisian sebagai berikut :
Berdasarkan hal – hal tersebut di atas kami YLBHI dan LBH se Indonesia menyatakan :
Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum DIJAMIN oleh UUD 1945, Undang Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-undang No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Selain melanggar konstitusi dan peraturan perundang – undangan, polisi juga telah melanggar Peraturan Kapolri No 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Peraturan Kapolri No 2 Tahun 2019 tentang Penindakan Huru Hara (PHH).
PHH dilaksanakan apabila terjadi peningkatan situasi dari situasi kuning menjadi situasi merah. Sementara aksi massa dilakukan dengan damai, tetapi justru polisilah yang melakukan kekerasan. Kerusuhan terjadi karena tindakan aparat yang dengan sengaja membubarkan massa aksi dengan kekerasan.
Atas segala kejadian tersebut, maka Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta :
Demikian Pers rilis YLBHI yang diterima MediaBantenCyber.co.id pada Jum’at (09/10/2020) pagi, dan ditandatangani oleh YLBHI bersama 16 LBH se Indonesia, antara lain, LBH Banda Aceh, LBH Medan, LBH Padang, LBH Palembang, LBH Pekanbaru, LBH Lampung, LBH Jakarta, LBH Bandung, LBH Semarang, LBH Yogyakarta, LBH Surabaya, LBH Manado, LBH Makassar, LBH Bali, LBH Papua, LBH Palangkaraya. (rilis/BTL)
Tidak ada komentar