YLBHI dan 16 LBH se-Indonesia KECAM Aksi Brutal Represif Aparat Kepolisian Saat Tangani Unjuk Rasa Rakyat MENOLAK UU Cipta Kerja

waktu baca 3 menit
Jumat, 9 Okt 2020 15:30 471 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Jakarta, Telah tiga hari ini warga masyarakat sipil yang terdiri dari mahasiswa, aktivis, buruh, petani, pelajar, turun ke jalan untuk Berdemonstrasi MENOLAK UU Cipta Kerja. Dan YLBHI beserta 16 LBH se Indonesia menemukan kegiatan menyampaikan pendapat yang dijamin oleh UUD 1945 tersebut telah ditanggapi dengan cara yang REPRESIF dan BRUTAL oleh aparat Kepolisian Polri.

Dan kantor – kantor LBH serta YLBHI telah melaporkan bentuk – bentuk tindakan Brutal serta Represifitas oleh aparat Kepolisian sebagai berikut :

  1. Polisi memukul Advokat/Penasehat hukum mahasiswa yang ditangkap di Semarang (Jawa Tengah) dan Manado (Sulawesi Utara). di Manado Polisi juga mencekik leher, dan berupaya, untuk menangkap Penasehat hukum di Manado.
  2. Polisi menghalang – halangi dan tidak memberikan akses kepada Pengacara/Penasehat hukum LBH untuk mendampingi masyarakat yang ditangkap dan dibawa ke kantor – kantor polisi.
  3. Polisi menghalang – halangi aksi dengan menangkapi masyarakat yang mau berunjuk rasa di jalan – jalan, stasiun kereta api, jembatan dan tempat – tempat lainnya.
  4. Menstigma “Perusuh” bagi para peserta aksi demonstrasi.
  5. Memprovokasi warga untuk perang kelompok yang berdampak pada aksi mahasiswa. Akibatnya banyak mahasiswa yang menjadi korban anak panah.
  6. Polisi membubarkan massa aksi tanpa alasan dengan menembakkan gas air mata dan water canon.
  7. Polisi menyerang tenaga Paramedis dengan gas air mata.
  8. Polisi memukuli massa aksi ketika ditangkap.
  9. Polisi menelanjangi massa aksi ketika ditangkap.
  10. Polisi tidak memberikan makanan pada massa yang ditahan sejak siang sampai malam hari.
  11. Polisi merampas Hp dan mengangkut motor.
  12. Pengerahan Tentara dalam pengamanan dan Sweeping aksi massa.
  13. Polisi memukul, menangkap, lalu membebaskan kembali peserta aksi dengan keterangan salah tangkap.

Berdasarkan hal – hal tersebut di atas kami YLBHI dan LBH se Indonesia menyatakan :

Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum DIJAMIN oleh UUD 1945, Undang Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-undang No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Selain melanggar konstitusi dan peraturan perundang – undangan, polisi juga telah melanggar Peraturan Kapolri No 1 Tahun 2009 tentang  Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Peraturan Kapolri No 2 Tahun 2019 tentang Penindakan Huru Hara (PHH).

PHH dilaksanakan apabila terjadi peningkatan situasi dari situasi kuning menjadi situasi merah. Sementara aksi massa dilakukan dengan damai, tetapi justru polisilah yang melakukan kekerasan. Kerusuhan terjadi karena tindakan aparat yang dengan sengaja membubarkan massa aksi dengan kekerasan.

Atas segala kejadian tersebut, maka Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta :

  1. Presiden dan Kapolri untuk menghormati UUD 1945 serta amandemennya dan juga UU 9/1998 yang menjamin Hak setiap orang untuk menyampaikan aspirasinya termasuk pendapat di muka umum.
  2. Kapolri memerintahkan aparatnya untuk menghentikan tindakan-tindakan Brutal dan Refresif kepada massa aksi demonstrasi.
  3. Presiden RI agar segera mengeluarkan PERPPU yang mencabut UU Cipta Kerja.

Demikian Pers rilis YLBHI yang diterima MediaBantenCyber.co.id pada Jum’at (09/10/2020) pagi, dan ditandatangani oleh YLBHI bersama 16 LBH se Indonesia, antara lain, LBH Banda Aceh, LBH Medan, LBH Padang, LBH Palembang, LBH Pekanbaru, LBH Lampung, LBH Jakarta, LBH Bandung, LBH Semarang, LBH Yogyakarta, LBH Surabaya, LBH Manado, LBH Makassar, LBH Bali, LBH Papua, LBH Palangkaraya. (rilis/BTL)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA