Aktivis Lingkungan Kota Tangsel Mengucapkan Terima Kasih Kepada Fraksi PKS dan Demokrat yang MENOLAK UU Cipta Kerja

waktu baca 3 menit
Sabtu, 10 Okt 2020 06:03 482 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kota Tangerang Selatan, Sejumlah kalangan Aktivis Lingkungan Hidup di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyampaikan ucapan Terima Kasih kepada 2 fraksi di DPR RI yaitu Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) dan juga Fraksi Partai Demokrat (F-Demokrat) terkait sikap TEGAS kedua fraksi tersebut di DPR RI yang MENOLAK Pengesahan RUU Omnibus Law menjadi Undang Undang Cipta Lapangan Kerja (UU CILAKA) oleh 7 fraksi di DPR RI yaitu Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PPP dan juga PAN.

Kepada MediaBantenCyber.co.id, pada Jum’at (09/10/2020) sore, kedua aktivis Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, Lia dari Pondok Aren dan juga Hilman dari Pamulang menyatakan bahwa kalangan Aktivis Lingkungan Hidup di Tangsel menyampaikan terima kasih dan juga Apresiasi yang tinggi kepada para anggota DPR RI dan khususnya kepada Fraksi PKS dan juga Fraksi Demokrat yang masih memiliki hati nurani dan juga empati kepada Rakyat yang memilihnya dengan MENOLAK TEGAS pengesahan RUU Omnibus Law menjadi Undang-undang Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) oleh DPR RI pada tanggal, 5 Oktober 2020.

“Pemerintah sudah menyerahkan RUU (Rancangan Undang Undang) Omnibus Law kepada DPR RI. Dan demi alasan investasi, proteksi lingkungan hidup dipertaruhkan. Proteksi lingkungan hidup dalam UU Cipta Kerja yang sudah diputuskan tidak ditegaskan sebagai bagian dari keputusan industri. Dalam UU Cilaka tersebut Izin lingkungan untuk perusahaan telah dihapus dan diganti oleh persetujuan lingkungan dari pemerintah. Dan 9 kriteria usaha berdampak penting dihapus juga terkait Penilaian Amdal, semuanya akan dimonopoli oleh pemerintah, bukan lagi oleh pihak ketiga yang independen,” tegas Hilman.

Sementara itu di tempat berbeda, Lia Aktivis Lingkungan Pondok Aren mengatakan bahwa dalam RUU Omnibus Law yang telah disahkan menjadi Undang-undang Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) tersebut, Aktivis/Pengamat/ahli lingkungan sudah tidak lagi terlibat dalam penyusunan Amdal alias tidak akan ada lagi Komisi Penilai Amdal.

“Tidak ada lagi penegasan informasi kelayakan lingkungan hidup dalam proses investasi mudah yang tertuang dalam UU Cipta Kerja yang dapat diakses oleh warga masyarakat terkait Pengawasan dan sanksi
administratif terhadap industri yang tidak menjalankan proteksi terhadap lingkungan. Sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah pusat. Dan berbagai jenis – jenis sanksi administratif juga ditiadakan dalam UU Cilaka tersebut. Dan tertutup pintu gugatan yang dapat dilakukan oleh publik dan masyarakat yang diakibatkan oleh adanya kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pelaksanaan industri seenaknya yang mengabaikan kelestarian lingkungan. Dan kalau sudah seperti itu, maka ujung – ujungnya masyarakat saat ini dan juga generasi muda kita yang akan datang yang akan menjadi korban akibat rusaknya lingkungan dan juga ekosistem di Indonesia,” tegas Lia. (BTL)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA