Polres Kota Tangerang, Pemkab dan Kodim Tigaraksa Gelar Operasi Yustisi

waktu baca 2 menit
Senin, 1 Feb 2021 22:36 311 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kabupaten Tangerang, Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kota Tangerang – Polda Banten bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dan Komando Distrik Militer (Kodim) 0510 Tigaraksa menggelar Operasi Yustisi di Kawasan Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang pada Senin (01/02/2021).

Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, Operasi Yustisi dilaksanakan guna mendisiplinkan masyarakat agar tertib melaksanakan protokol kesehatan. Kata Wahyu, masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker diberi tindakan.

Baca Juga : Petani di Solear Tega Gagahi Gadis Berusia 13 Tahun Hingga Hamil 5 Bulan

“Yang melanggar, tidak pakai masker, kami beri edukasi dan teguran agar paham bahwa melaksanakan protokol kesehatan itu bagian penting dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” kata Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro.

Dikatakan Wahyu Sri, kegiatan Operasi Yustisi dilaksanakan serempak oleh Polres Kota Tangerang dan 10 polsek jajaran. Untuk kegiatan Operasi Yustisi Polres, dipimpin Wakapolresta Tangerang AKBP Dedy Tabrani. Kegiatan Operasi Yustisi digencarkan dengan tujuan menurunkan angka kasus positif di Kabupaten Tangerang.

Jangan Lewatkan : Polres Kota Tangerang Gelar Rakor Operasi Patuh Kalimaya 2020

Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu menambahkan, kegiatan Operasi Yustisi juga diisi dengan kegiatan pembagian masker kepada masyarakat. Masker dibagikan sebagai dorongan agar masyarakat disiplin melaksanakan 5M yaitu menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas atau mengurangi aktivitas di luar rumah.

“Perlu kesadaran semua lapisan agar protokol kesehatan dilaksanakan dengan konsisten,” terang Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro.

Baca Juga : Satnarkoba Polres Tangsel Sita Hampir 2 Ribu Gram Sabu Dan Berpotensi Merusak 10.000 Orang

Wahyu menerangkan, dalam kegiatan Operasi Yustisi itu juga turut disosialisasikan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 juga Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai Peraturan Bupati Tangerang Nomor 54 tahun 2020. Disampaikan Wahyu, PPKM diperpanjang hingga 8 Februari 2021. (Taher)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA