MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Jakarta, Mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal bersama Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI akan terus melawan KOMPLOTAN MAFIA Perampas tanah rakyat. Menurut Dino, perjuangan melawan Mafia tanah selain dalam rangka Bela Negara juga membela hak rakyat dan demi tegaknya hukum tanpa pandang bulu.
“Biasanya kasus-kasus (perampasan tanah) ini hitam putihnya jelas sekali. seperti saya, misalnya. Sertifikat tiba – tiba bisa jadi milik pihak lain (tanpa proses jual beli yang sah). Dan orang itu (pelaku) pura-pura jadi korban, ini kan tidak masuk akal,” kata Dino saat jumpa Pers bersama FKMTI di Jakarta, Selasa (16/02/2021).

Dino menegaskan, kasus Perampasan tanah di Indonesia akan Mudah dan Cepat diselesaikan jika hukum benar-benar ditegakkan secara murni. Profesional dan tidak terkontaminasi dengan berbagai kepentingan. Dino mencontohkan berlarutnya kasus yang dialami drg Robert Sudjasmin.
“Benar, ini Bela Negara, tetapi juga bela hukum dan bela rakyat. Kita hidup dalam negara hukum, hukum jadi panglima. Kasus ini hitam putih, jadi tegakkan lah hukum secara murni dan profesional. Murni artinya Tidak Terkontaminasi Uang. Profesional artinya Tuntas. Jangan pelihara kasus hingga berlarut-larut seperti yang dialami Pak Robert sampai 30 tahun tidak tuntas-tuntas juga,” tandas Dino.
Sementara itu di tempat yang sama, Ketua FKMTI SK Budiardjo meminta agar Presiden Jokowi MENINDAK TEGAS oknum-oknum penyelenggara negara yang menjadi Beking para Mafia tanah. Hal tersebut PENTING dilakukan agar Perintah Presiden untuk segera menyelesaikan konflik lahan rakyat bisa segera terwujud, agar korban Perampasan tanah mendapatkan Keadilan.

“Selain Pak Dino, dan Pak Robert banyak rakyat yang jadi korban perampasan tanah. Sudah lapor ke berbagai instansi tapi tidak mendapat respon positif. Bahkan sebaliknya, ada korban perampasan tanah yang justru dikriminalisasi. Jadi, kami minta Presiden Jokowi untuk menindak Tegas terhadap oknum-oknum pejabat yang justru jadi Beking Mafia tanah. Jika tidak, maka Perintah presiden kepada para menterinya untuk segera menyelesaikan masalah Perampasan tanah rakyat tidak akan pernah terwujud, bahkan, makin Merajalela. Buktinya, terjadi pada Pak Dino, baru-baru ini,” ungkap Ketua FKMTI SK Budiardjo.
Budi mengungkapkan, kasus perampasan tanah SHM milik keluarga Dino Patti Djalal juga dialami banyak anggota Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI). Menurut Budi, modus Mafia perampas tanah nyaris serupa, yaitu, dengan memalsukan sejumlah dokumen sehingga bisa mendapatkan sertifikat asli dari BPN. Contohnya, lanjut Budi. Tanah SHGB milik Zubaidah, tanah SHM Robert Sudjadmin, tanah girik Edi Kartono di Jakarta, tanah SHM Ani Sricahyani, tanah girik Rusli Wahyudi dan Bari bin Rintung di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Hal senada juga diungkapkan oleh Sekjen FKMTI Agus Muldya Natakusuma, dirinya mempertanyakan Mengapa Perintah Presiden Jokowi pada tanggal 3 mei 2019 kepada para menterinya dan instansi terkait (BPN) untuk segera menyelesaikan konflik lahan tanah rakyat, tetapi hingga saat ini tidak terlihat ada yang dituntaskan. Menurutnya kasus perampasan tanah akan cepat selesai jika pihak terkait BERANI untuk membuka data awal kepemilikan lahan.
“Sesungguhnya perampasan tanah ini adalah sebuah Kejahatan Yang Luar Biasa, Canggih berlapis karena master mind-nya cenderung tidak tersentuh. Ini melibatkan berbagai pihak, dan yang disasar para Mafia tanah adalah tanah berpotensi ekonomi tinggi. Sebetulnya sangat mudah untuk penyelesaiannya, dengan adu data, gelar perkara yang terbuka dan jujur akan kelihatan dimana tindak pidananya dan maladministrasi-nya,” tegas Sekjen FKMTI Agus Muldya Natakusuma. (BTL)
Tidak ada komentar