MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kabupaten Tangerang, Diduga lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di lokasi Perumahan Binong Permai Blok J, Kabupaten Tangerang, Banten telah dijadikan ajang bisnis oleh oknum pengelola TPU/penggali Kubur, sehingga membuat mahalnya harga retribusi untuk pengelolaan pemakaman di kawasan TPU tersebut dan sangat dikeluhkan oleh warga masyarakat setempat. __________________ Forum Tangerang Hijau Laporkan Tim TP4D Kejari Bersama Pemkot Tangsel Ke Kejagung RI Dan KPK Soal TPA Cipeucang
Dan saat MediaBantenCyber.co.id mendatangi kantor Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, pada Kamis (22/04/2021) siang, untuk mengkonfirmasi keluhan dari warga masyarakat terkait Pengelolaan TPU tersebut, Juhri Saputra Spd.I MSi selaku Lurah Binong menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan upaya pemanggilan beberapa hari yang lalu melalui Forum RW antara Pengelola Pemakaman dengan warga serta melibatkan unsur Tiga Pilar (Binamas dan Babinsa) karena permasalahan ini bisa dibicarakan serta dicari solusinya agar permasalahan tersebut tidak berlarut-larut, dan tidak menjadi beban kepada warga masyarakat.
“Kami hanya bisa menyarankan agar Forum RW membuat standar SOP, karena untuk retribusi TPU ini sendiri, pengelolaannya tidak ada sedikitpun keterlibatan pihak Kelurahan Binong, karena SK pengurus pemakaman terkait pengelolaanya itu menjadi kewenangan Dinas Pertamanan dan Pemakaman Pemkab Tangerang,” ujar Juri Saputra.
“Sampai detik ini saya pun baru mengetahuinya ternyata kalau area makam itu ada pengelolaanya sendiri dan pihak Kelurahan Binong tidak ada keterlibatannya sama sekali sedikitpun karena SK nya pengelolaan pengurus TPU itu langsung dari Dinas Pertamanan dan Pemakamaan. Dan yang di SK kan pengelola itu ada dua orang kalau tidak salah, dan terkait nilai harga pemakaman kami juga tidak tahu, untuk itu kami minta kepada forum RW secepatnya memutuskan berapa angka yang pasti, jelas dan transfaran agar tidak terjadi permainan atau pungli dilapangan,” sambung Juri.
Dirinya juga mengusulkan agar adanya standar harga pemakaman yang menjadi pedoman bersama dan diketahui oleh warga masyarakat. Dan juga yang harus diperhatikan bersama adalah jika orang yang akan dikuburkan berasal dari warga masyarakat yang kurang mampu, maka sebaiknya ada kebijakan untuk menggratiskan jenazah yang akan dikuburkan tersebut dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
“Jika jenazah yang mau dimakamkan adalah masyarakat yang mampu, ya sudah tidak masalah, cuma harus ada standar yang jelas berapa nilai retribusinya. Silahkan buat standar harganya berapa dan sampaikan ke forum RW dan ke pengelola makam, karena di Perda Kabupaten Tangerang tidak dijelaskan berapa nilai biaya pemakamannya, yang saya tau hanya biaya retribusi ke KAS Pemkab adalah RP 250ribu. Silakan Forum RW memutuskan berapa biaya standar untuk pemakaman dan sampaikan kepada pihak pengelola pemakaman dan diinformasikan kepada warga masyarakatnya, dan yang penting nilai biaya pemakamannya tersebut tidak memberatkan warga yang sedang berduka dan memperhatikan juga warga masyarakat yang benar-benar tidak mampu untuk membayar biaya pemakaman,” pungkas Juhri Saputra, Lurah Bintang.(BTL)
Tidak ada komentar