MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Jakarta, IPW memberi apresiasi kepada Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri yang sudah membongkar secara cepat dan detail kasus pemerasan yang dilakukan penyidik KPK terhadap Walikota Padang Sidempuan. IPW mengacungi jempol kepada Firli khususnya yang sudah mengungkapkan dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (Golkar) di balik kasus pemerasan tersebut. Diharapkan KPK segera mendalami dan segera memeriksa Azis Syamsuddin.
Jangan seperti kasus Ketua Komisi III DPR Herman Heri (PDIP) yang mendadak hilang dari dalam BAP kasus korupsi Bansos yang melibatkan Menteri Sosial. Padahal dalam BAP yang dibacakan jaksa di sidang Tipikor nama Herman Heri disebut-sebut diduga terlibat.
Sikap Firli yang zero tolerance terhadap penyimpangan di KPK patut didukung. Untuk itu Firli harus mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam kasus pemerasan Walikota Padang Sidempuan itu dan membawanya ke pengadilan Tipikor, termasuk keterlibatan Wakil ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Dalam hal ini kredibilitas Firli diuji, mampukah dia menyeret Azis Syamsuddin ke pengadilan Tipikor.
Dengan tuduhan turut serta dalam kasus pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan penyidik KPK. Dalam kasus Herman Heri, Firli seperti tak berdaya. Namun dalam kasus Azis Syamsuddin, IPW berharap, Firli menunjukkan kedigdayaannya sebagai Jenderal yang Anti Korupsi.
Kasus pemerasan Walikota Tanjungbalai M. Syahrial yang diduga dilakukan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju MENYERET nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Dalam keterangan Pers nya, Firli mengungkapkan, ada pertemuan antara Syahrial dengan AKP Stepanus di rumah Azis Syamsuddin pada Oktober 2020.
Dalam kasus pemerasan ini, AKP Stepanus akan terancam dan dijerat dua pasal pidana dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yakni dijerat kombinasi Pasal 12 huruf e tentang Tindak pidana Pemerasan dan Pasal 21 terkait Menghalang-halangi Proses hukum. Namun pasal yang dijeratkan KPK kepada AKP Stepanus terdapat juga pasal tentang gratifikasi yakni Pasal 12 B UU Tipikor. Stepanus juga dijerat sebagai Tersangka Penerima Suap, dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Syahrial yang menjadi Tersangka Pemberi Suap akan dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor. Stepanus langsung ditahan usai jadi tersangka. Bagaimana pun langkah cepat Firli ini patut untuk Diapresiasi dan publik menunggu keberanian Firli untuk memeriksa dan menahan Wakil ketua DPR Azis Syamsuddin serta membawanya ke pengadilan Tipikor.
Demikian siaran Pers yang diterima MediaBantenCyber.co.id dari Neta S Pane
Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW) pada Jum’at (23/04/2021) pagi. (BTL)
Tidak ada komentar