Pernyataan Presiden Agar 75 Pegawai KPK Tidak Diberhentikan Adalah keputusan MONUMENTAL

waktu baca 2 menit
Selasa, 18 Mei 2021 13:44 328 Redaksi

Oleh: Azmi Syahputra MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Jakarta, Apa yang disampaikan Presiden terkait status 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan adalah keputusan monumental dalam menjawab dampak sosial atas keresahan publik sekaligus merupakan realisasi dari sikap nyata Presiden atas peta jalan revisi UU-KPK yang sudah dianggap melenceng jauh yang dianggap Presiden telah bertentangan dengan asas keadilan dan semangat UU KPK dan UU-Tindak Pidana Korupsi termasuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan pimpinan KPK.

Kebijakan Presiden ini harus menjadi satu satunya kebijakan tentang hal ini, tidak boleh lagi ada upaya menawar lagi  oleh pimpinan KPK apalagi mengabaikan atau bahkan bertentangan atas kebijakan pernyataan terbuka Presiden ini.

Baca Juga : KPK Akan Segera Menyelidiki Kasus Robohnya TPA Cipeucang

Apapun adanya pembisik Presiden untuk permasalahan ini objektif, keren dan dalam hal ini Presiden memberikan atensi khusus dengan langsung eksekusi sendiri kebijakan dan sikapnya atas kontroversi surat keputusan pimpinan KPK atas Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) kepada 75 pegawai KPK  karena bisa saja terjadi bila diumumkan oleh organ pihak lain bisa-bisa akan jadi Blunder dan statementnya jadi kontroversi di publik sehingga Presiden langsung jadi juru bicara negara yang tidak diwakilkan lagi pada siapapun.

Ini tanda sikap keberpihakan Presiden yang tegas untuk 75 pegawai KPK dengan menyampaikan pertimbangan hukumnya dan pentingnya kualitas SDM dalam KPK.

Jangan Lewatkan : PKS Bidik Kursi Bupati Tangerang

Karenanya perlu diingat dalam penegakan hukum dan membangun budaya hukum bukan sekedar menerapkan undang undang dan prosedur, perlu juga dalam menjalankan Undang-undang dan dalam upaya mendorong penegakan hukum yang berjiwa, yang menimbulkan penegakan hukum yang vigilante (pejuang) dan nurani sehingga menjalankan hukum itu harus dengan kecerdasan nurani yang berkeadilan dan kemanusiaan demi kesejahteraan rakyat dan tatanan kehidupan bangsa yang lebih baik dan nutrisi hukum yang berjiwa dan memenuhi rasa keadilan inilah yang dilakukan Presiden Jokowi terhadap status 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan.(BTL)

Penulis adalah Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA