Pengacara Serahkan Bukti Hard Disk CCTV Suap Bendung Cihara

waktu baca 3 menit
Selasa, 3 Sep 2019 00:37 529 Redaksi

SERANG – MBC || Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan proyek bendung irigasi Cihara kembali digelar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten menghadirkan dua ahli, yaitu ahli LKPP dan Inspektorat. Sidang digelar di ruang sidang utama Tipikor PN Serang, Senin (2/9/2019).

Ahmad Fajuri, ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (LKPP) menyampaikan, Perkara ini disebabkan gagal Bangunan yang dilakukan oleh Penyedia jasa. Selain itu, konsultan Pengawas dan PPTK tidak menjalankan tugas, fungsi dan Tanggung – jawabnya.

“Kontraktor tidak mengerjakan bangunan sesuai Spek, sehingga Kualitas dan Kuantitas pekerjaan tidak sesuai dengan Spek seperti tertuang dalam kontrak,” jelasnya

Lebih lanjut Ahmad Fajuri menegaskan, selain PPK, Pokja memiliki peran besar untuk memilih penyedia jasa dalam Pelelangan. Apabila ada Persyaratan yang tidak terpenuhi oleh Peserta lelang, Pokja dapat menggugurkannya. Syarat Administrasi, Teknis dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) menjadi Pedoman bagi Pokja untuk menentukan calon Pemenang lelang yang diharapkan.

“Apabila Pokja lalai dalam memverifikasi Dokumen seperti yang disebutkan tadi, yaitu memenangkan salah satu Penyedia jasa padahal dia tidak memenuhi Persyaratan, maka Pokja dapat dimintai Pertanggung – jawaban,” tandasnya.

Pada sisi Perhitungan kerugian Keuangan Negara, Dicky Hardiana, Ahli yang dihadirkan dari Inspektorat Provinsi Banten menjelaskan, Audit yang dilakukan dengan cara menghitung kualitas Pembetonan dan Pembesian yang sudah dikerjakan Kontraktor. Dalam temuannya baik Pembetonan maupun Pembesian dikerjakan tidak berdasarkan Spek.

“Ini yang terjadi pada saat kita Bersama – sama ahli Kontruksi melakukan Penghitungan, dari Pembetonan seharusnya 250 K yang terpasang 80 – 90 K, begitupun jarak Pembesian dan Ukuran Besi yang digunakan tidak sesuai dengan Spek,” urainya.

Dari perhitungan dan volume pekerjaan yang terpasang lanjut Dicky, Inspektorat menghitung akibat dari Proyek bendung yang dikerjakan tidak berdasarkan Spek, Negara dirugikan sebesar Rp 1,88 Miliar. Perhitungan tersebut berdasarkan hitungan bersama yang dilakukan atas Penghitungan ahli kontruksi.

“Metodologi yang digunakan dengan cara menghitung material, dan melakukan Cross Check ke lokasi dan menerima pendapat ahli atas permintaan penyidik Kejati Banten dan didapat kerugian Negara sebesar itu,” jelasnya.

Dikatakan Dicky, atas kerugian tersebut, penyedia jasa harus Mempertanggung – jawabkan selain PA, PPK dan PPTK yang secara teknis mengetahui Progres dari Pekerjaan tersebut.

Sementara usai Pemeriksaan ahli, Dadang Handayani, Kuasa Hukum dari Terdakwa Ade Pasti, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyerahkan Hard Disk CCTV sebagai bukti atas peristiwa penyerahan uang sebesar Rp 105 Juta dari Ade Pasti kepada PPTK Tb Asep Setiawan.

“Secara resmi bukti secara simbolis diserahkan kepada Penuntut. Biarlah kita minta Penyidik yang bekerja. Di fakta Persidangan baik Petunjuk, Saksi kan sudah saling berkaitan, ini bukti CCTV- nya kita serahkan,” urainya.

Seperti diketahui, Tb Asep Setiawan yang menjadi PPTK bendung Cihara dalam kesaksiannya membantah telah menerima uang sebesar Rp 105 juta dari rumah terdakwa Ade Pasti.

Sidang bendung Cihara dengan Ketua Majelis Hakim Hosiana Sida Balok, dan dua Hakim Anggota Novalinda dan Paris ditunda dan akan dilanjutan Senin pekan depan. (Faiz)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA