Polisi Amankan Pengedar Obat Terlarang

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Lebak, Kepolisian sektor (Polsek) Rangkasbitung berhasil mengamankan terduga pelaku pengedar obat-obatan terlarang berinisial PJ (37), Selasa (02/07/2019). Selain itu, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti diduga jenis Obat – obatan terlarang.

Kepala unit Reserse kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Lebak Ipda Supar mengatakan, kasus tersebut terungkap berkat adanya laporan masyarakat. Sebelum dibawa ke kantor polisi, terduga sempat diamankan di Kantor Desa Citeras, karena kedapatan membawa Obat – obatan diduga terlarang.

“Terduga ini membawa beberapa jenis obat diduga dilarang peredarannya, seperti excimer dan tramadol,” kata Kapolsek, Selasa (02/07/2019).

Meski demikian, pihaknya masih belum bisa memastikan secara pasti jenis obat-obatan tersebut. Sebab, sejauh ini pihaknya masih menunggu hasil uji laboratorium dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Serang.

“Masih terus kita dalami, terduga kita lakukan pemeriksaan secara intensif di kantor Mapolsek,” katanya.

Ia mengatakan, dari tangan tersangka pihaknya mengamankan 206 Butir Obat diduga jenis excimer dan 74 Butir tramadol. Menurut keterangan, Obat – obat yang sudah dikemas disimpan di warung milik terduga itu siap diedarkan.

“Selain mengamankan Barang bukti Obat, Petugas juga mengamankan Handphone dan Dompet terpisah berisi uang Rp 158.000 dan Rp 790.000,” ucapnya.

Tersangka merupakan warga Kampung Dusun Belang Kumbang, Desa Matang Kumbang, Kecamatan Makmur, Kabupaten Biren, Aceh. Tersangka dijerat Undang – undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009.

“Jadi terduga Pelaku ini berangkat dari Medan ke Jakarta pada tanggal 27 Juni 2019. Tersangka mengaku dijemput oleh temannya yang berinisial AG,” tuturnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello
Can we help you?
.