MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Serang, Hasil keputusan Mahkamah Agung (MA) dengan nomor 107 K/Ah/2019 yang di keluarkan tanggal 12 Febuari 2019, memutuskan menghapus status Ratu Bambang Wisanggeni (BW) sebagai Sultan Banten yang Ke- 18.
Penghapusan tersebut, berawal dari Penetapan Waris yang di berikan kepada BW dari Pengadilan Agama, dengan keluar penetapan Pengadilan Agama (PA) Serang tanggal 22 September 2016, Nomor 316/Pdt.P/2016/PA.Srg.
Berjalannya waktu, Forum Dzuriyat Kesultanan Banten (FDKB) mengajukan keberatan kepeda PA Serang, tentang Gugatan atas Penyematan tersebut. Akhirnya, keluar Putusan dari PA Serang Nomor 786/Pdt.G/2017/PA.Srg, 13 Desember 2017, dengan memutuskan membatalkan BW sebagai Pertalian Darah Terkuat dengan Sultan Banten.
Setelah itu, keluarlah surat Putusan Nomor 17/Pdt.G/2018/PTA.Btn, 3 Mei 2018. Sebagai memperkuat Putusan PA Serang dengan menghilangkan Frasa kata terhadap BW yang memiliki Pertalian Darah Terkuat sebagai Penerus Tahta Kesultanan Banten terahir.
Tidak lama kemudian, Kasasi MA keluar pada tanggal 12 Februari 2019. Berbunyi, bahwa memutuskan Penghapusan penetapan Nomor 316 dari PA Serang secara Keseluruhan.
“Putusan ini membatalkan secara keseluruhan yang dimintakan BW. Oleh karena itu, Putusan Kasasi tidak Dikabulkan, pihak Pemohon kalah. Menghukum pemohon membayar Peradilan sebesar Rp 500 Ribu, untuk bayar Perkara semua tingkat Pengadilan. Intinya BW sudah tidak punya Wewenang lagi, dan hanya orang biasa,” ujar Ketua Forum Dzuriyat Kesultanan Banten (FDKB), Tb Amri Wardana, kepada awak media di salah satu rumah makan di Kota Serang, Kamis (11/7/2019).
Dengan putusan kasasi ini, kata Amri, jelas gelar Sultan yang di sandang BW sudah dicopot atau dibatalkan oleh MA. Jika di suatu saat BW kembali mengaku sebagai Sultan Ke- 18, pihak Dzuriat Kesultanan Banten akan membawa ke jalur Hukum.
“Kalau dia nanti masih memakai kata Sultan, atau Kesultanan Banten, maka kami akan melakukan tindakan Pidana,” paparnya.
Lanjut Amri, pihaknnya bersama Lembaga resmi bagi Keturunan Kesultanan Banten bernama FDKB, dan Adat bernama Lembaga Pemangku Adat Kesultanan Banten akan menghimpun seluruh kesultanan Banten.
“Ada forumnya Dzuriat Kesultanan Banten, dan resmi untuk Kebudayaannya ada lembaga Pemangku Adat Kesultanan Banten. Kita akan Sosialisasikan ke seluruh Pemerintah Instansi dan Keraton Nusantara bahwa BW bukan lah Sultan,” pungkasnya. (Faiz)
Tidak ada komentar