Gerombolan Preman di Cluster Summarecon Kabupaten Tangerang, Pelaku Pengeroyokan Agus Darma Wijaya Wartawan Warta Sidik DIRINGKUS Polres Tangsel

waktu baca 3 menit
Kamis, 21 Apr 2022 19:25 278 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id (MBC) Kabupaten Tangerang, Miris menyaksikan video yang beredar luas dikalangan jurnalis melalui WA Group yang dialami oleh Agus Darma Wijaya (45) wartawan Warta Sidik yang dianiaya oleh puluhan orang GEROMBOLAN PREMAN BAYARAN pada Rabu, 20 April 2022 yang terjadi di Kawasan Perumahan Cluster Maxwell Jl Maxwell Utama No 28 SCI ENTA Garden, Kawasan Perumahan mewah Summarecon, Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Menurut keterangan Agus Darma Wijaya, sekitar pukul 13.00 Wib datanglah SEGEROMBOLAN PREMAN yang berjumlah 30 orang YANG MENGAKU DARI SUMMARECON dan memaksa untuk mengeluarkan barangnya untuk dikosongkan tanpa ada Surat Perintah dari Juru Sita Pengadilan Negeri Tangerang.

Darma merasa keberatan dan terjadi argumen, karena merasa di Intimidasi, Darma memegang pisau untuk melindungi diri dan tiba-tiba sekelompok orang suruhan Summarecon meringkus dan menyeret serta menganiaya Darma, terdengar teriakan histeris minta tolong dari anak dan istrinya karena melihat suaminya diseret-seret SEGEROMBOLAN PREMAN suruhan tersebut.

Darma mengaku ada luka di bagian kepala dan dada serta tulang rusuk akibat kekerasan yang dialaminya. Dan saat tim Investigasi wartawan Aneka Fakta tiba di TKP sudah berkumpul puluhan wartawan dari lintas Media, saat Darma tiba sempat ingin menengok tapi tidak diizinkan oleh pihak security perumahan.

Lalu Pimred Aneka Fakta dan Pimred Jurnalis Nusantara Satu meluncur ke SPKT Polres Tangerang Selatan dan berkoordinasi kepada Piket Reskrim dan dilayani dengan baik untuk mendapatkan Surat Pengantar Visum sekitar pukul 18.20 Wib.

Baca Juga : Tanggung Jawab Polri Dipertanyakan Terkait Pers Sinar Pagi Dianiaya Gerombolan Polisi

“Saat selesai surat pengantar visum, pelapor sempat pingsan di SPKT Polres Tangerang Selatan lalu dilarikan mengunakan mobil operasional Reskrim Polres Tangerang Selatan ke RS Medika BSD.” Kata Pemred jurnalisnusantara Lilik Adi Goenawan.S.Ag.

Polres Tangerang Selatan langsung bergerak quick respons setelah menerima laporan dari pelapor yang juga berprofesi sebagai Jurnalis Media Online dan Cetak Warta Sidik.

“Saya sempat meliput ke dalam Perumahan Maxwell dan menyaksikan Aparat Penegak Hukum Polres Tangerang Selatan membekuk sekitar 7 orang yang diduga sebagai pelaku penganiayaan,” kata Goenawan.

Permasalahan yang terjadi pada Kreditur dan Pengembang Summarecon tersebut sudah digugat di Pengadilan Negeri Tangerang Nomor Perkara: 361/pdtg/2022,PN.Tng, namun pihak Pengembang Summarecon sama sekali tidak menghormati proses hukum.

Baca Juga : Kutuk Gerombolan Penjilat dan Pengkhianat Pembakar Foto Imam Besar Umat Islam Habib Rizieq Shihab

Yang lebih miris lagi Security Keamanan Perumahan Maxwell itu membiarkan kekerasan terjadi bahkan terkesan ada keberpihakan kepada Pengembang Summarecon.

Saat keluarga pemilik rumah ingin masuk ke lokasi perumahan pun tidak diperbolehkan bahkan wartawan pun dilarang masuk oleh pihak Security Perumahan namun anehnya puluhan orang-orang dari suruhan Summarecon dibebaskan keluar masuk ada apa dengan keamanan perumahan itu.

Ujang Kosasih,SH, Kuasa Hukum Agus Darma Wijaya pada saat dikonfirmasi oleh jurnalisnusantara sedang berada di Polda Bandar Lampung membenarkan bahwa perkara perselisihan antara pihak Kliennya dengan Summarecon telah didaftarkan di PN Tangerang.

“Saya menyayangkan sikap arogansi orang-orang pengembang Sumarecon yang tidak menghormati proses hukum, eksekusi itu jelas ilegal,” tegas Ujang Kosasih.

“Karena menurut Kuasa Hukum Agus Darma Wijaya sebuah eksekusi objek jaminan hanya dapat dilakukan oleh Ketua Pengadilan berdasarkan putusan yang sudah inkrah,” tandasnya. 

Baca Juga : Tanggung Jawab Polri Dipertanyakan Terkait Wartawan Dianiaya Gerombolan Polisi

Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Tangerang Selatan dan ke 7 orang terduga pelaku penganiayaan masih menjalani proses pemeriksaan.

“Informasi dari awak media yang standby di Rumah Sakit Agus Darma Wijaya masih dirawat di Rumah Sakit Medika BSD dan diketahui mendapatkan luka serius dan harus dilakukan operasi pada tulang rusuk belakang,” ucap Goenawan.

Sampai berita ini ditayangkan pihak pengembang Sumarecon belum bisa di konfirmasi begitu pula dari pihak Polres Tangerang Selatan belum memberikan keterangan resmi pada puluhan awak media. (BTL)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA