Mediabantencyber.co.id – Jakarta, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke mempertanyakan alasan polisi hingga saat ini belum memproses kasus pengeroyokan atau penganiayaan warga atau rekan wartawan, bernama Hariyawan Merupakan wartawan Sinar Pagi mengalami perlakuan pada 30 September 2019 sekira pukul 20.00 WIB di halaman Polda Metro Jaya (PMJ).
“Padahal laporan kepada kepolisian (LP) sudah dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya beberapa jam setelah kejadian yakni pada subuh tanggal 1 Oktober 2019. Tapi hingga hari ini Jumat 25 Oktober 2019, LP yang bersangkutan belum diproses Polri,” kata Wilson Lalengke dalam rilisnya Jumat (25/10/2019).
Lanjutnya Dia, Haryawan dipukuli secara membabi buta oleh puluhan polisi, diduga dari satuan Brimob, menyebabkan kepala bocor, pelipis luka, sekujur tubuh sakit dan bengkak-bengkak.
“Yang bersangkutan datang menjumpai saya (Wilson Lalengke), mengadukan nasibnya yang tidak mendapatkan perhatian semestinya dari pihak kepolisian,” terang Ketua PPWI itu.
Ditambahkannya, menurut korban, ia telah menjadi wartawan yang bertugas di PMJ selama lebih dari 15 tahun. Hariyawan juga sudah dikenal baik oleh Kabid Humas PMJ. Yang bersangkutan juga selalu memberitakan giat Polda Metro Jaya dan aktivitas Polri secara umum di medianya, Koran Mingguan Sinar Pagi.
“Harapan saya, Polri sebagai institusi yang diberi tugas dan kewenangan oleh negara, agar sesegera mungkin melaksanakan tanggung jawabnya menindak lajuti Laporan Polisi atas kasus tersebut,” tandasnya. (BTL)
Tidak ada komentar