Soal Kisruh PPDB di Tangerang Raya, Polda dan Kajati Banten Didesak Jalankan Penegakkan Hukum Dengan Tegas

waktu baca 6 menit
Jumat, 26 Agu 2022 08:51 992 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id (MBC) Kabupaten Tangerang, Terkait pemberitaan yang telah tayang di MediaBantenCyber.co.id pada tanggal 22 Agustus 2022 yang berjudul “Terkait PPDB SMAN 20 Pakuhaji Diduga Adanya Keterlibatan oknum anggota Dewan Provinsi Banten, sehingga menyebabkan banyak pihak Gerah dan Gelisah, salah satunya seseorang yang mengaku seorang wartawan senior salah satu media Online yang mengaku saudara dari H. Mujakkir (anggota DPRD Provinsi Banten). Bahkan seseorang yang mengaku pemilik media online tersebut (Matapost-red) membuat dan memberitakan serta menuduh bahwa awak MediaBantenCyber.co.id, yang memberitakan terkait PPDB di sekolah SMAN 20 Pakuhaji adalah “oknum” wartawan dan mengancam akan melaporkan terkait pemberitaan tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota dengan tuduhan telah melanggar UU ITE. 

Padahal terkait pemberitaan tersebut, Mas Bambang Tejo selaku Pemred MediaBantenCyber.co.id, melalui wartawan dan Kabiro-nya di lapangan telah mengingatkan dan menyampaikan penjelasan kepada seseorang yang mengaku wartawan senior tersebut bahwa segala bentuk produk Jurnalistik itu ada Payung hukumnya tersendiri, yaitu Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers, sehingga produk Jurnalistik tidak dapat dibawa ke ranah pidana umum, tapi ada mekanisme kode etik penyelesaiannya yaitu dengan menggunakan “hak jawab” atau jika hak jawab tersebut tidak diberikan maka yang bersangkutan dapat melaporkannya ke Dewan Pers. 

Akan tetapi penjelasan yang telah disampaikan oleh Pemred MediaBantenCyber.co.id, melalui Kabiro-nya wilayah Tangerang Raya tersebut malah dijawab dengan berita yang ditayangkan oleh media Matapost dengan berita yang berisi tendensius dan terindikasi menghalangi tugas wartawan yang independen dan juga mengintervensi Kebebasan Pers yang tidak sesuai dengan aturan UU Pers No 40 Tahun 1999 Tentang Kebebasan Pers.

Baca Juga : Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Menyikapi Terkait Dugaan PPDB di Luar Prosedur di SMAN 20 Kabupaten Tangerang

Hal itu terungkap dari hasil percakapan yang di Screenshot antara Kabiro MediaBantenCyber.co.id dengan seseorang yang mengaku pemilik media Matapost, dan percakapan tersebut yang sebenarnya adalah antara Pudi Saripudin (Kabiro Tangerang Raya MediaBantenCyber.co.id-red) dengan pihak yang mengaku pemilik media Matapost, yang mengaku sebagai keponakan dari anggota dewan Provinsi Banten yang diberitakan oleh MediaBantenCyber.co.id terkait Permasalahan PPDB di sekolah SMAN 20 Pakuhaji. 

“Ass pak, sy mau lapor bapak dalam ttg tayang berita di sman 20, ttg prncemaran nama baik, di tunggu balasnya”

“Kamu langsung datang aja ke pa H. Mujakhir yg kamu beritakan. Jika tdk datang klarifikasi kamu masuk uu ite. Di tunggu, secepatnya”

“Anda, anda peyang. Itu om saya, kenapa anda2, selesaikan secepatnya. Itu adek ibu saya.”

Baca Juga : Masyarakat Desak Aparat Penegak Hukum Segera Usut Tuntas Pelaku Mafia PPDB 2022 di SMAN 5 Kabupaten Tangerang

“Kamu tahu ga uu pers, kok tidak kompirmasi ke pihak kamu beritakan. Apa gak kamu kena uu pers, kalau wartawan ada kode etiknya, berarti kamu sudah kena uu pers tdk kompirmasi.”

“Masak sdh kompirmasi orang tidak tahu. Masalah dia itu tdk ikut ke sekolah, tidak menahu ttg masalah sma 20.”

“Buat apa ktp  aku. Sy minta di selesaikan aja, sama om kami mujakhir. Kalau jadi wartwan harus profesional jangan main tembak, nanti kamu bisa delik pers, dan kena kode etik. Coba kamu baca undang2 pers tahun 1999.
Jangan memalukan senior, harus tahu kode etik jurnalis. Jangan sampai mencederai marwah pers. Cari duit harus yang iklas, jangan mencari uang memberitakan orang dengan kejelekan, lalu kasih duit. Nanti kamu tidak berkah. Terims”

Baca Juga : Kisruh PPDB, SMAN 1 dan 7 DiLaporkan LSM YLPKP Paragon ke Kejari Kota Tangerang Selatan

“Itu bang media sy”

“Boleh sy tunggu lagi abang beritakan lagi”

“Ada apa ya, pak, bambang, miscol doang”

“Begitulah kutipan pembicaraan yang dilakukan oleh seorang yang mengaku pemilik media Matapost tersebut. Dan atas pemberitaan tersebut maka awak MediaBantenCyber.co.id menyatakan isi berita yang ditayangkan oleh Matapost itu Tidak Benar,” kata Pudi Saripudin, Kabiro Tangerang Raya, MediaBantenCyber.co.id, merespon keterangan dan ucapan yang disampaikan oleh seseorang yang mengaku pemilik media Matapost dalam pemberitaan yang dimuat di medianya sendiri tersebut.

Baca Juga : Terkait PPDB SMAN 20 Kabupaten Tangerang Diduga Adanya Keterlibatan Anggota Dewan Provinsi Banten

Dirinya juga menyayangkan seseorang yang mengaku wartawan senior tersebut tidak memenuhi permintaan dari Pemred MediaBantenCyber.co.id yang memintanya mengirimkan copy KTP yang bersangkutan untuk dilaporkan kepada Dewan Pers terkait Dugaan intervensinya soal pemberitaan yang ditayangkan oleh MediaBantenCyber.co.id terkait Kisruh soal pelaksanaan PPDB di SMAN 20 Pakuhaji,” tegas Pudin.

Sementara itu, Puji Iman Jarkasih, S.H. M.H, Ketua LSM YLPK Paragon yang juga seorang Advokat tersebut, saat dimintai tanggapannya pada Rabu (24/8/2022) pagi, terkait permasalahan Kisruhnya pelaksanaan PPDB tahun 2022 di Provinsi Banten umumnya, dan khususnya di wilayah Tangerang Raya, mengatakan bahwa seharusnya ada warning System dari pemerintah Provinsi Banten terkait carut-marutnya Pelaksanaan PPDB di tingkat SMA negeri yang menjadi kewenangan pemerintah daerah Provinsi Banten.

Baca Juga : Komisi Ombudsman Bersama Polda Banten Lakukan Penyelidikan Terkait Kejahatan Pungli PPDB 2022 di SMAN 13 Kabupaten Tangerang

“Fungsi pengawasan itu melekat pada Inspektorat daerah sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan pengawasan yang ketat terkait pelaksanaan PPDB di Provinsi Banten agar tidak Carut-marut seperti yang terjadi saat ini. Makanya YLPK Paragon telah mengirimkan surat kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten untuk melaporkan dan menyikapi Carut-marut dan “kotor” nya pelaksanaan PPDB tahun 2022 di Provinsi Banten. Karena sebenarnya ada perjanjian kerjasama antara Aparat Penegak Hukum (AP dengan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat daerah Provinsi Banten,” terang Puji Iman Jarkasih. 

Sambung Puji, nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri RI, Kejaksaan Agung RI dan Kepolisian RI tertuang dalam M.O.U. ketiga lembaga tersebut dengan Nomor 700/8929/SJ; Nomor KEP-694/A/JA/11/2017; Nomor B/108/XI/2017 tanggal 30 Nopember 2017 tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait Penanganan atau Pengaduan Masyarakat yang berindikasi Tindak Pidana Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah sebagai implementasi dari UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Kami mengharapkan agar Kejaksaan Tinggi Banten bersama Polda Banten dapat cepat merespon dan bersikap tegas dalam menegakkan hukum terhadap berbagai keluhan-keluhan dari masyarakat terkait banyaknya permasalahan dan carut-marutnya atas pelaksanaan PPDB tingkat sekolah SMA di Provinsi Banten, khususnya di wilayah Tangerang Raya. Itu juga yang ngaku wartawan senior emangnya dia ngak paham itu produk Jurnalistik?, kalau produk Jurnalistik itu ada Hak Jawabnya, gunakan dong Hak Jawabnya, kalau tidak dikasih Hak Jawabnya baru bisa laporkan ke Dewan Pers, ngapain ngomong soal UU ITE ?, kayak ngak paham aturan aja?, katanya wartawan senior?, udah kirimkan Somasi aja ke SMAN 20 Pakuhaji dan wartawan senior nya, identitasnya ada ngak (KTP-red),” tegasnya.(BTL)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA