Judi Layang-layang, 5 Orang Berhasil Diamankan Petugas

waktu baca 2 menit
Minggu, 17 Jan 2021 11:16 547 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id (MBC) Kabupaten Tangerang, Bermain Layang – layang memang tidak mengenal usia. Namun apa jadinya jika hobi yang satu ini dijadikan kompetisi ajang taruhan/judi. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Desa Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang dan dibubarkan oleh sejumlah aparatur gabungan TNI – Polri.

Dalam ajang kompetisi layang – layang tersebut kerap sekali menimbulkan banyaknya kerumunan massa dan tidak mematuhi peraturan protokol kesehatan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Peristiwa itu pun sempat membuat
para peserta kontestan layang – layang berlarian ke tengah – tengah sawah karena berusaha kabur dari kejaran petugas.

Baca Juga : Bermain Judi Lanai, 2 Tersangka Terancam Rayakan Lebaran di Rutan Polres Serang

Selain itu, Polsek Sepatan pun mengamankan 5 orang diantaranya 3 panitia dan 2 peserta yang berinisial AN, SR, PM, KM, dan AS, mereka kita bawa ke Polsek Sepatan guna untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Terkait adanya kerumunan massa dan dugaan perjudian (judi) layang – layang.

Saat awak media mendatangi Polsek Sepatan bertujuan ingin melakukan konfirmasi secara resmi mengenai adanya persoalan tersebut.

Kapolsek Sepatan AKP I Gusti Moh Sugiarto menyampaikan, “Ya, betul tadi pagi kami bersama Koramil 10/Sepatan dan Trantib Kecamatan Sepatan Timur melakukan pembubaran para peserta kompetisi lomba layang – layang yang telah menimbulkan banyaknya kerumunan massa dan telah melanggar protokol kesehatan di wilayah Desa Kelor, kecamatan Sepatan Timur, kabupaten Tangerang” ucapnya dihadapan awak media. Sabtu (16/01/2021).

Jangan Lewatkan : Main Judi Online Dalam Angkot, 6 Orang Diamankan Resmob Polres Serang

Kemudian, kata Kapolsek Sepatan AKP I Gusti Moh Sugiarto, adapun barang bukti yang berhasil kami amankan terdapat 3 unit sepeda motor dan 6 buah layang – layang milik para peserta kontestan.

“Saat ini mereka masih dimintai keterangan lebih lanjut dan jika kami menemukan adanya barang bukti mengenai unsur perjudian maka nanti akan kami jerat dengan Pasal 303 Ayat 1 KUHP tentang tindak pidana Perjudian,” tandas Kapolsek Sepatan. (red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA