MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kabupaten Tangerang, Penjual miras yang berkedok warung jamu untuk menutupi peredaran miras dijual kepada orang yang gemar menikmati minuman keras, dari anak remaja sampai dengan orang tua saat ini semakin MERAJALELA di wilayah hukum Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Salah satu penjual miras berkedok warung jamu ditemukan di jalan raya Kampung Besar, Desa Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, dan berdasarkan informasi di lapangan diketahui pemiliknya berinisial “IN”.
Menurut sumber yang bernama Nanang, kepada MediaBantenCyber.co.id pada Rabu (12/10/2022) siang, menyatakan bahwa “warung jamu” yang berlokasi di jalan raya Kampung Besar Desa Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga tersebut tergolong “kuat bekingan nya”. Karena setiap ada razia dari aparat terkait, warung jamu yang lain kena razia akan tetapi warung jamu yang satu itu tidak kena razia, diduga pihak pemilik warung jamu “sudah koordinasi” dengan oknum aparat terkait seperti oknum Koramil, oknum Polsek Teluknaga maupun oknum Trantib Kecamatan Teluknaga.
“Warung jamu itu selain menjual jamu, mereka juga menjual segala jenis minuman keras epek-epek, anggur merah, anggur hitam, bir hitam, bir putih dan kuda emas, dan pihak warung jamu tersebut menjualnya dengan cara sembunyi sembunyi,” ucap Nanang.

Baca Juga : Korupsi Merajalela Itu Tanggungjawab Presiden!
Ditambahkannya lagi, dengan maraknya peredaran miras yang berkedok warung jamu di wilayah hukum Teluknaga ini, bukan rahasia umum lagi bagi masyarakat, bahkan ada di seluruh wilayah Tangerang Raya, seperti Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan juga Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Dan hingga saat ini “TIDAK TERSENTUH” oleh Aparat hukum terkait, dan atas kondisi ini harus menjadi sebuah pemikiran bersama tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama, ormas keagamaan dan juga aparatur pemerintah bersama aparat keamanan untuk memberantas peredaran MIRAS yang sangat meresahkan dan akan merusak jutaan generasi muda bangsa Indonesia di masa depan.
“Kami meminta kepada aparat terkait agar dapat menindak lanjuti tentang peredaran MIRAS di tengah-tengah masyarakat dan memberikan sanksi kepada agen miras dan juga kepada pihak warung jamu yang menjualnya agar ditindak TEGAS secara tuntas,” tegas Nanang”.(Risti & Adhari)
Tidak ada komentar