MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kabupaten Tangerang, Upaya keras sudah dilakukan oleh aparat kepolisian Republik Indonesia untuk menindak tegas sementara pelaku penjual obat ilegal untuk menutup penjualan toko obat ilegal tersebut hanya selama seminggu lebih di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Karena disebabkan adanya benturan antar penerima kodi dan sekarang kembali diizinkan buka. Hal terebut didapatkan saat awak mediabantencyber.co.id mendapatkan informasi tersebut saat melakukan investigasi di wilayah legok kabupaten tangerang, wilayah hukum polres tangsel.

Baca Juga : Satres Narkoba Polres Pandeglang Amankan Pelaku Penjual Obat Terlarang
“Saat ada info bisa diizinkan buka, ya kami buka bang,” kata penjual toko obat ilegal yang tidak mau disebutkan namanya.
Pada saat ditanyakan siapa yang mengizinkan buka, ia katakan, dari polres tangsel yang telah mengizinkan dan perintah bos pemilik toko obat ilegal sudah boleh buka.
Baca Juga : Meresahkan, Pelaku Penjual Obat Tramadol dan Hexymer Diciduk Satres Narkoba Polres Serang Kota
“Karena bos saya sudah bayar kodi ke pihak polres dan polsek,” ungkapnya.
Baca Juga : Memposting Jual Motor Hasil Curian Melalui Medsos, 2 Pemuda Diamankan Reskrim Polsek Curug
Selain itu, saat awak media menanyakan siapa bos pemilik toko obat ilegal tersebut, ia mengatakan, “Tidak tau dan saya di sini hanya kerja dan digaji,” pungkasnya, sambil menutup toko yang menjual obat ilegal tersebut. (PS)
Baca Juga : Polisi Tangkap 13 Pelaku Penjual Obat Keras Tanpa Izin Edar
Tidak ada komentar