Dugaan Adanya Pungli di SDN Kelor 1 Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Harus Bertindak Tegas

waktu baca 2 menit
Kamis, 15 Jun 2023 18:16 506 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id (MBC) Kabupaten Tangerang, Dengan berakhirnya ajaran baru tahun 2022 – 2023 untuk jenjang tingkat dari SD ke SMP dijadikan asas manfaat oleh pihak sekolah maupun oknum guru untuk mendapatkan keuntungan. Awak MediaBantenCyber.co.id menemukan dugaan pungli di salah satu Sekolah Dasar Negeri Kelor 1 Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang, Banten, dengan alasan untuk masuk ke jenjang SMPN, masing masing murid diduga harus mengeluarkan anggaran sebesar Rp70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) untuk membeli materai membuat pernyataan ke SMPN.

Ketika dihubungi melalui telepon salah satu guru kelas 6 SDN Kelor 1 Dugung Tri mengatakan Benar adanya pungutan Rp70.000 untuk membeli materai dan membuat pernyataan untuk nanti masuk SMP ini karena orang tua murid sudah setuju dan pihak Kepala Sekolah pun sudah tahu.

Baca Juga : Terkait PPDB SMAN 20 Kabupaten Tangerang Dugaan Adanya Keterlibatan Anggota Dewan Provinsi Banten

“Kalau memang tidak boleh melakukan pungutan itu akan dikembalikan lagi uang itu kepada masing-masing orang tua murid karena uang tersebut masih disimpan,” ucapnya.

Baca Juga : Dugaan Penyimpangan ADD, Kejari Sambangi Kantor Desa

Dari beberapa sumber orang tua murid yang tidak mau disebut namanya merasa keberatan adanya pungutan dana membeli materai untuk masuk SMP karena yang setahunya untuk masuk SMP orang tua biasanya mengurus sendiri.

Baca Juga : Ketua FKMTI Korban Perampasan Tanah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Adanya Dugaan Kriminalisasi

“Kami memohon kepada Dinas Pendidikan agar segera turun langsung ke SDN Kelor 1 untuk ditindak Tegas oknum guru yang nakal ini”, .

Baca Juga : Wakil Walikota Serang akan Tindaklanjuti Laporan Dugaan Adanya Penjualan Buku LKS

Dengan terjadinya Dugaan Pungli dan lemahnya pengawasan pihak dinas terkait terutama dinas pendidikan dan inspektorat agar segera ditindak lanjuti dengan adanya temuan seperti ini kalau perlu pihak Kementerian Pendidikan dan Kejaksaan turun langsung menindak oknum kepsek dan oknum guru yang nakal.(Risti)

Baca Juga : Bangunan Permanen Berdiri di Bantaran Pengairan Kali Cisadane Diduga Tidak Mengantongi Izin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA