SERANG – MBC || Ratusan massa yang tergabung dalam Koalisi Mercusuar Banten (KMB) lakukan aksi didepan kantor kejaksaan tinggi (Kejari) Banten menuntut menyelesaian kasus genset Rumah sakit Umum Daerah Banten (RSUD) Banten yang belum ada tidak lanjutnya. Kamis (12/9/2019)
Aksi tersebut mendesak Kejaksaan Tinggi Banten Untuk Segera Menetapkan tersangka baru pada Kegiatan Pengadaan Genset Rumah Sakit Umum Banten (RSUD) Banten Tahun 2015 Pasca ditetapkannya vonis kepada 3 terdakwa yaitu Dr drg Sigit Wardojo M Kes selaku Plt Direktur RSUD Banten (KPA/PA), Endi Suhendi (Direktur CV Megah Tehnik atau Penyedia Jasa) dan M Adit Hirda Restian selaku anggota Tim Survey.
yang saat ini sudah dijatuhi Hukuman (Terpidana) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang yang telah menjalani masa hukuman pada perkara tindak pidana korupsi Kegiatan Pengadaan Genset RSUD Banten Tahun 2015.
“Kami meminta pada kejaksaan tinggi banten untuk segera menetapkan tersangka pada kasus yang sama pada tiga orang yang berdasarkan amar putusan perkara genset bahwa ada Fakta – fakta dipersidangan dan hakim mengatakan bahwa tiga pihak berdasarkan jabatan dan kedudukan para perkara genset RSUD Banten harus dan patut dimintai Pertanggung – jawaban.” ungkap Roy mucklis juru bicara Koalisi Mercusuar Banten (KMB) pada wartawan Disela – sela aksi didepan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Kamis (12/9/2019)
Ketiga majelis sepakat dalam sidang putusan terdakwa Dr drg Sigit Wardojo M Kes selaku Plt Direktur RSUD Banten (KPA/PA), Endi Suhendi (Direktur CV Megah Tehnik atau Penyedia Jasa) dan M Adit Hirda Restian selaku anggota Tim Survey bahwa, Wakil Direktur, (Wadir) umum RSUD Banten Akhrul Apriyanto SKM MSi, koordinator PPTK Sri Mulyati, PPTK Hartati Andarsih dan mantan PPTK Asep Rohana harus juga Mempertanggung – jawabkan.
“Maka hal tersebut merupakan bagian dari dan patut diduga sebagai Pihak – pihak yang melakukan atau turut serta melakukan Bersama – sama dengan para terpidana (Dalam Penuntutan Terpisah) dengan melakukan perbuatan menyalahgunakan wewenang kesempatan atau sarana yang ada padanya yang dapat merugikan keuangan Negara. Dalam aksi unjuk rasa ini kami meminta agar Kejati Banten segera meningkatkan status ketiga orang tersebut yang sebelumnya sebagai saksi dan segera melakukan Pendalaman, Pemeriksaan dan menetapkan menjadi tersangka baru pada kegiatan belanja modal Pengadaan Genset di RSUD Banten Tahun Anggaran 2015 yang telah merugikan keuangan Negara.” jelasnya.
Jika dengan adanya aksi dan laporan pengaduan dari kami ini, kejati banten masih saja belum lakukan action, lanjut Roy, kejati banten berarti dalam menegakkan supremasi hukum masih tebang pilih, dan tentu pihaknya akan terus lakukan Aksi – aksi lagi yang lebih besar lagi.
“Kita akan terus lakukan aksi sampai kejati Benar – benar bekerja, sampai tuntas, dalam hal ini, kedatangan kami disini, kami berharap kejati banten langsung bekerja dan lakukan pemeriksaan terhadap ketiga orang yang juga harus Bertanggung – jawab dalam kasus genset ini.” tandasnya.
Seperti diketahui bahwa, Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan provinsi Banten pada kegiatan belanja modal Pengadaan Genset di RSUD Banten Tahun Anggaran 2015 dengan nilai kontrak senilai Rp 2.229.855.000,- dengan Terdakwa / Terpidna atas nama Dr drg Sigit Wardojo, mengakibatkan terjadinya kerugian Negara sebesar Rp 631.008.909,- (Enam Ratus Tiga Puluh Satu Juta Delapan Ribu Sembilan Ratus Sembilan Rupiah) dengan ketentuan telah melanggar Pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo pasal 18 Undang – undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang – undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kasus tersebut telah diputuskan tiga orang tersangka oleh Majelis Hakim Pengadilan Serang Masing – masing Dr drg Sigit Wardojo M Kes selaku Plt Direktur RSUD Banten (KPA/PA), Endi Suhendi (Direktur CV Megah Tehnik atau Penyedia jasa) dan M Adit Hirda Restian, pada Jumat (3/5/2019), Dalam pertimbangan ketiga majelis hakim dalam persidangan pada
Jumat (3/5/2019) di pengadilan Negeri serang, bahwa, ketiga hakim sepakat bahwa wadir umum RSUD Banten Akhrul Apriyanto SKM MSi, koordinator PPTK Sri Mulyati, PPTK Hartati Andarsih dan mantan PPTK Asep Rohana harus Mempertanggung – jawabkan adanya perbuatan tersebut juga yang merugikan keuangan Negara Rp 632 Juta. (Faiz)
Tidak ada komentar