PT KJL Cilegon Diduga Langgar Undang-undang Ketenagakerjaan, Sopir Diberikan Upah di Bawah UMR

waktu baca 2 menit
Jumat, 20 Des 2024 18:45 1510 admin22

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kota Cilegon, PT KJL (Krakatau Jasa Logistic) merupakan anak perusahaan BUMN yang berlokasi di jalan Asia Raya Kav. 0.3 Kawasan industri, Kotabumi, Purwakarta, Kota Cilegon, Banten, diduga tidak memberikan gaji bulanannya kepada para sopir yang bekerja di perusahaan tersebut tidak sesuai ketentuan Undang-undang Ketenagakerjaan.

Hal tersebut diungkapkan oleh UJ salah seorang pegawainya pada Jum’at, (20/12/2024) sore. Dan dikarenakan dirinya sudah merasa sangat muak dengan sistem yang dilakukan oleh perusahaan tersebut, padahal dirinya sudah bekerja selama lebih dari 5 tahun di perusahaan tempatnya bekerja.

Selain itu, dirinya juga mengatakan bahwa di tempatnya bekerja, semua supir di perusahaan tersebut tidak ada yang di gaji bulanan tapi hanya diberikan komisi per ritase (dihitung persatu kali muat dan bongkar barang atau satu kali transaksi), dan itupun diambil dari uang jalan.

“Makanya saya ingin mengkonfirmasi perihal itu nantinya ke disnaker Kota Cilegon maupun Provinsi Banten untuk meminta keterangan kepada pihak disnaker apakah PT KJL mendaftarkan supirnya sebagai karyawan PT KJL tersebut atau tidak?”, tegas UJ.

Ditambahkannya, di perusahaan tersebut perlu dicatat juga bahwa tidak adanya BPJS ketenagakerjaan, kesehatan, dan BPJS hari tua/ pensiun untuk semua pekerjanya.

“Padahal sudah jelas disebutkan dalam Undang-undang Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 pasal 185 ayat 1 jo pasal 90 ayat 1 menjelaskan bahwa apabila ada sebuah perusahaan yang memberi upah di bawah UMR maka akan diberikan ganjaran hukuman penjara minimal selama 1 tahun dan maksimal paling lama 4 tahun penjara serta di denda Rp100 juta rupiah hingga Rp400 juta rupiah,” tandas UJ, mengakhiri keterangannya kepada para awak media.(US/PS/Red-MBC)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA