Cegah Kekerasan Seksual di Kampus, Abraham Seru Peran AKtif Civitas Akademika

waktu baca 3 menit
Jumat, 13 Des 2024 18:44 777 admin22

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Tangerang, Abraham Garuda Laksono, anggota DPRD Banten, menekankan pentingnya partisipasi aktif seluruh civitas akademika dalam upaya menanggulangi kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Pernyataan tersebut disampaikan pada acara sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Provinsi Banten, yang berlangsung di Universitas Multimedia Nusantara (UMN), Tangerang, pada Rabu, 11 Desember 2024.

Sebagai seorang alumni dari James Cook University, Singapura, Abraham menegaskan bahwa kolaborasi antara mahasiswa, dosen, dan pihak rektorat sangat diperlukan untuk menciptakan suasana kampus yang aman dan bebas dari berbagai bentuk kekerasan seksual.

Ia menyampaikan keprihatinannya terkait tingginya kasus kekerasan seksual. “Data menunjukkan bahwa satu dari empat perempuan berusia 15-64 tahun pernah menjadi korban kekerasan seksual,” ujarnya dengan tegas. Menurutnya, angka ini harus menjadi perhatian serius dari semua pihak, termasuk lembaga pendidikan.

Sumber data tersebut berasal dari Survei Prevalensi dan Hubungan Antar Faktor Risiko Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (SPHPN) 2024 serta Sistem Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (SNPHAR) 2024 yang dikeluarkan oleh Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak.

Pada sosialisasi ini, politikus berusia 23 tahun dari PDI Perjuangan tersebut mendorong institusi pendidikan untuk mengambil tindakan nyata dalam mencegah kekerasan seksual.

Beberapa langkah yang diusulkan meliputi: integrasi materi pencegahan kekerasan seksual dalam kurikulum, pembentukan unit khusus untuk mendukung korban kekerasan seksual, serta peningkatan efektivitas mekanisme pelaporan kasus kekerasan seksual.

Abraham berharap acara sosialisasi ini dapat menjadi awal bagi UMN dan pendidikan lainnya di Banten untuk menciptakan lingkungan kampus yang lebih aman, inklusif, dan ramah bagi seluruh anggota.

Di sisi lain, narasumber lain, Dr. Indiwan Seto Wahyu Wibowo dari UMN, mengangkat isu pelecehan seksual yang terjadi di media sosial.

Indiwan memberikan saran untuk menangani cyberbullying dengan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk mendeteksi dan mencegah pelecehan seksual secara daring.

“Sistem AI ini bekerja dengan menganalisis berbagai jenis konten, seperti teks, gambar, dan video, untuk mengidentifikasi pola perilaku cyberbullying. Keunggulan teknologi ini terletak pada kemampuannya mendeteksi bentuk pelecehan yang sulit dikenali oleh manusia,” jelasnya.

Dengan kapabilitas untuk menganalisis bahasa, konteks, dan emosi yang tersembunyi, AI mampu mengidentifikasi komentar, gambar, atau video yang mengandung unsur intimidasi, ancaman, atau pelecehan seksual, meskipun pelaku berusaha menyembunyikan niat buruknya.

“Deteksi awal dan langkah proaktif yang ditawarkan oleh sistem AI diharapkan dapat menurunkan dampak negatif cyberbullying terhadap korban secara signifikan. Tindakan ini dapat mencakup peringatan kepada pelaku, penghapusan konten merugikan, atau bahkan pemblokiran akun pelaku, yang memungkinkan pencegahan eskalasi pelecehan dan melindungi korban dari trauma lebih lanjut,” tambahnya.

Walaupun penerapan AI dalam menangani cyberbullying menawarkan solusi yang lebih efektif dan efisien, Indiwan juga mencatat sejumlah tantangan. Salah satu kekhawatiran utama adalah potensi bias dalam algoritma yang bisa menyebabkan ketidakadilan atau kesalahan dalam pengidentifikasian kasus cyberbullying. Selain itu, perlindungan terhadap privasi data pengguna juga menjadi hal penting yang perlu diutamakan agar penggunaan AI tetap etis dan bertanggung jawab.

“Namun demikian, potensi AI untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman tidak bisa diabaikan. Dengan pengembangan dan penyempurnaan teknologi yang berkelanjutan, serta penerapan etika dan regulasi yang tepat, AI diharapkan dapat menjadi garda terdepan yang efektif dalam melawan cyberbullying serta melindungi pengguna media sosial dari ancaman kekerasan online,” tutupnya.

Sosialisasi Raperda ini diharapkan menjadi langkah awal untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat kampus dalam mencegah kekerasan seksual dan kekerasan berbasis digital. Pendekatan edukatif dan penguatan regulasi dianggap sangat penting untuk melindungi kelompok rentan dan menciptakan lingkungan kampus yang aman dan inklusif.

“Dengan kolaborasi antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan mahasiswa, diharapkan upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat dilaksanakan dengan lebih efektif dan menyeluruh,” tutup Abraham. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA