Tim Lawyer Annisa Ulfah Sampaikan Somasi Kedua ke PT Mandiri Tunas Finance Cabang Bintaro Jaya

waktu baca 3 menit
Selasa, 8 Jul 2025 07:28 851 admin22

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kota Tangerang Selatan, Antony Junjungan dan Partners selaku kuasa hukum dari ibu Annisa Ulfah istri dari almarhum bapak Rizal Hamdan selaku Debitur PT Mandiri Tunas Finance (MTF) Cabang Bintaro Jaya, Senin, siang (07/07/2025) pukul 14.00 Wib, menyampaikan Surat Somasi kedua kepada pihak PT Mandiri Tunas Finance cabang Bintaro Jaya. Surat Somasi tersebut dilakukan terkait Tidak Dicairkannya (Ditolak) klaim asuransi jiwa yang diajukan oleh ibu Annisa Ulfah atas asuransi jiwa terhadap almarhum suaminya Rizal Hamdan sebagai Debitur atas pembelian 1 unit mobil Suzuki Ertiga-Double Blower GX MT, nomor rangka MHYKZE81SGJ337914, nomor mesin K14871217766 wama Abu Abu Metalik, tahun 2016 dan Nomor Polisi B 1570 WOQ milik ahli waris yang telah dilelang secara tidak sah, untuk itu pihak klien kami atas nama Annisa Ulfah menuntut ganti kerugian senilai Rp307. 680.000, (Tiga ratus tujuh juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah).

Dalam keterangannya kepada para awak media usai menyerahkan Surat Somasi keduanya, Antony Junjungan dan rekan selaku kuasa hukum ibu Annisa Ulfah mengatakan bahwa pada hari ini dirinya bersama rekan dari kuasa hukum Antony Junjungan and Partners menyampaikan surat Somasi Pertama kedua kepada PT Mandiri Tunas Finance cabang Bintaro Jaya yang berlokasi di Ruko Emerald Evenue 2 Blok EB/B No.09, Jalan Rasuna Said, Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten 15227.

“Tujuan kami menyampaikan surat Somasi/klarifikasi kedua kepada PT Mandiri Tunas Finance cabang Bintaro Jaya dengan niat baik melalui jalur musyawarah agar PT MTF cabang Bintaro Jaya untuk dapat menyelesaikan kewajibannya dengan memenuhi hak klien kami ibu Annisa Ulfah,” ucap Antony.

Ditegaskan Antony, bahwa dalam surat Somasi tersebut dirinya bersama rekan selaku kuasa hukum ibu Annisa Ulfah telah memberikan beberapa catatan kepada PT Mandiri Tunas Finance cabang Bintaro Jaya, hal-hal sebagai berikut:

Baca Juga : Kisruh Mafia Tanah Banyak NIB Beralih Nama di Kabupaten Tangerang 

1. Bahwa pada tanggal 30 Jul 2025 Antony Junjungan and Partners telah memberitahukan kepada Kepala Cabang Mandiri Tunas Finance, mengenai maksud dan tujuan dari Surat Klarifikasi kami tersebut.

2. Bahwa kami saat ini masih menunggu niat baik dari Mandiri Tunas Finance untuk dapat menyelesaikan permasalahan ini kepada ibu Annisa Ulfah mengenai Asuransi atas Sertifikat Asuransi Nomor: A 0032861 dan produk Asuransi tambahan (xtra protection) berdasarkan Sertifikat Asuransi Nomor, XP510MG 1600656 dengan nama pemegang polis ANNISA ULFAH yang diterbitkan oleh PT Mandiri inhealth.

3. Bahwa kami memberikan waktu terakhir kepada bapak Ikhsan selama 5 (hari) hari kerja hingga hari Jum’at tanggal 11 Juli 2025 kepada PT Mandiri Tunas Finance Cabang Bintaro Jaya untuk dapat menyelesaikan Permasalahan ini.

4. Adapun permintaan kami kepada PT Mandiri Tunas Finance untuk:

1. Mengakui kesalahan administrasi dan kelalaian dalam mengurus klaim Asuransi jiwa atas nama almarhum Rizal Hamdan.

2. Mengembalikan unit kendaraan merek Suzuki Ertiga-Double Blower GX MT, nomor rangka MHYKZE81SGJ337914, nomor mesin K14871217766 wama Abu Abu Metalik, tahun 2016 dan Nomor Polisi B 1570 WOQ milik ahli waris yang telah Ditarik secara Tidak Sah dan mengganti kerugian senilai Rp.307. 680.000,(tiga ratus tujuh juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah).

3. Membayarkan ganti rugi uang pertanggungan Xtra Protection sebesar Rp. 30.000.000 (lige puluh juta rupiah) kepada ahli waris (Annisa Ulfah).

4. Menyampaikan permintaan maaf secara tertulis atas kerugian materil dan immaterial dan kerugian yang timbul dalam perkara aquo

5. Menyelesaikan semua kewajiban tersebut diatas selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal surat ini disampaikan.

“Apabila pihak PT Mandiri Tunas Finance tidak dapat segera melaksanakan dan menanggapi surat Somasi terakhir kami ini sebagaimana telah diuraikan di atas dalam jangka waktu sebagaimana tersebut di atas, maka kami akan segera menempuh dan mempergunakan semua jalur hukum yang berlaku di Indonesia dengan laporan dugaan adanya Tindak Pidana Perdata maupun Pidana berupa, Perampasan, Penipuan dan Penggelapan,” tegas Antony Junjungan, menutup keterangannya kepada awak media.(PS/Red-MBC)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA