Praktisi Hukum Minta Dugaan Pungli Sertifikat Direlokasi Desa Tanjung Pasir Harus Diproses

waktu baca 2 menit
Sabtu, 23 Agu 2025 16:40 446 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kabupaten Tangerang, Menanggapi dugaan pungutan biaya sertifikat tanah yang dialami warga relokasi di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, praktisi hukum sekaligus advokat, Rahmat Aminudin, menilai bahwa praktik semacam itu bila benar terjadi telah mencederai prinsip pelayanan publik dan harus dibawa keranah hukum.

“Ini sudah jelas melanggar aturan, apalagi biaya pembuatan sertifikatnya sudah ditanggung sama pihak pengembang. Seharusnya oknum aparatur desa tidak perlu meminta biaya lagi sama warga, ini termasuk ada dugaan pungli harus diproses hukum,” tegasnya, Sabtu (23/8/2025).

Baca Juga : Mencuat Pemberitaan Dugaan Pungli Pembuatan Sertifikat Direlokasi, Kades Tanjung Pasir Tiba-tiba Kirim Uang ke Wartawan 

Menurut Rahmat, setiap tindakan aparatur desa harus berlandaskan aturan yang jelas dan transparan, agar masyarakat tidak merasa dirugikan. Jika warga masih dimintai sejumlah uang, hal itu justru menimbulkan kesan tidak adanya keterbukaan informasi publik dan melanggar aturan.

“Dari perspektif hukum administrasi, transparansi dan akuntabilitas adalah kunci. Jika ada pungutan, dasar hukumnya apa, mekanismenya bagaimana, dan penggunaannya untuk apa. Kalau hal itu tidak jelas, tentu menimbulkan persoalan kepercayaan publik,” ujarnya.

Lebih jauh, Rahmat mendorong agar pemerintah desa maupun pihak terkait segera melakukan klarifikasi terbuka kepada masyarakat. Tujuannya agar warga mendapat kepastian hukum sekaligus menghindari munculnya konflik sosial dikemudian hari.

“Warga jangan sampai merasa dipermainkan. Pemerintah desa harus terbuka menjelaskan semua permasalahannya bukanya mencari pembenaran, sehingga persoalan ini selesai dengan baik dan tidak melebar,” tuturnya.

Baca Juga : Diduga Oknum Aparatur Desa Kampung Besar Teluknaga Lakukan Pungli Pembuatan Sertifikat Tanah PTSL

Rahmat juga menambahkan, apabila memang terbukti ada oknum yang melakukan pungutan tanpa dasar hukum, hal itu tidak boleh dianggap sepele dan sebaiknya dibawa ke ranah hukum. Menurutnya, langkah hukum penting agar ada efek jera dan menjadi pelajaran bagi siapa pun yang mencoba menyalahgunakan kewenangan.

“Seandainya ada bukti konkrit oknum aparatur desa meminta biaya pembuatan sertifikat ke warga yang terkena relokasi. Hal ini jangan dianggap biasa-biasa aja, saya minta ini harus dibawa ke ranah hukum, untuk beri efek jera aparatur pemerintahan yang menyalahgunakan jabatan,” lugasnya. (red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA