Mediabantencyber.co.id – Serang, Ribuan obat keras daftar G yang diedarkan ilegal berhasil diamankan oleh jajaran polda banten dari toko kosmetik dan toko obat di beberapa daerah di wilayah hukum Polda Banten.
Dari beberapa obat keras yang di antaranya berjenis Eximer dan Tramadol tersebut Diperjual – belikan tanpa izin dan dalam kondisi yang sudah kadaluarsa serta tidak layak konsumsi, guna mendapatkan keuntungan.

“Ini kita amankan sekitar enam ribuan Obat – obatan dari wilayah hukum kita, dan ada sekitar puluhan tersangka yang melakukan penjualan Obat – obatan daftar G tanpa izin dan obat kadaluarsa ini yang kita amankan dari beberapa wilayah yang ada seperti Pandeglang, Lebak, Cilegon, Serang, dan Tangerang.” Kata Diresnarkoba Polda Banten Kombes Yohanes Hernowo, saat lakukan rilis ungkap kasus di aula Polda Banten, jum’at, (1/11/2019).
Dari keterangan para tersangka, jelas Hernowo, sasaran dari penjualan Obat – obatan keras ini dari kalangan Anak – anak muda dan Pelajar di wilayah Banten.
“Dari pengakuan mereka Obat – obatan yang peruntukan sebenarnya buat orang gila dan untuk pereda sakit keras atau obat penenang ini, ya efeknya mereka menjadi santai, rilex, dan untuk sasarannya, ya Anak – anak sekolah dari tingkatan SMP, SMA dan Anak – anak muda yang ada di wilayah Banten ini yang dijual dengan harga kisaran sepuluh sampai dua puluh ribu rupiah.” Ungkapnya.
Selain keras, terang Hernowo, obat ini juga izin edarnya sudah tidak ada, berbahaya obat ini jika dikonsumsi secara terus menerus akan mengakibatkan kematian karena obat ini termasuk obat yang keras.
“Dalam penjualannya mereka menjual pada para pembeli yang rata – rata mereka kenal, kalau belum kenal mereka hati – hati, biasanya mereka jual pada yang kenal.” Terangnya
Saat ini, lanjut Hernowo, pihaknya tengah lakukan pendalaman kemungkinan jaringan dan pengejaran bandar besar yang diduga ada di balik peredaran Obat – obatan tersebut.
“Untuk bandar besarnya kita sedang dalami dan nanti kita juga akan coba dapati yang diatasnya, ga mungkin kita hanya menyisir para penjualnya saja, bukan hanya yang ini-ini aja, termasuk jaringannya kalo memang ada, tidak menutup kemungkinan kita akan kejar ke sana kalau memang ada, sedangkan para tersangka ini akan dikenakan ancaman hukuman dengan Undang – undang Kesehatan pasal 196,197,198 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.” Tandasnya. (Fz)
Tidak ada komentar