IMM Kota Tangerang Ultimatum Evaluasi Perwal 14/2025 3×24 Jam Atau Turun Aksi

waktu baca 2 menit
Kamis, 11 Sep 2025 13:21 415 admin22

MediaBantenCyber.co.id – (MBC) Kota Tangerang, Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Tangerang menanggapi pernyataan Wali Kota Tangerang yang menyatakan akan mengevaluasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 14 Tahun 2025 tentang hak keuangan dan administratif DPRD Kota Tangerang, Selasa (9/9/2025)

IMM Kota Tangerang menilai langkah Wali Kota merupakan sinyal positif, namun tidak boleh berhenti pada pernyataan semata. IMM menegaskan bahwa publik membutuhkan bukti nyata, bukan sekadar janji politik.

Ketua Bidang Hikmah, Politik, dan Kebijakan Publik PC IMM Kota Tangerang, Untung Taruno Wicaksono, menyampaikan bahwa IMM akan berdiri paling depan untuk memastikan evaluasi benar-benar berjalan.

“Respon Wali Kota kami hargai, tetapi IMM tidak akan membiarkan evaluasi hanya menjadi retorika. Pemerintah harus menunjukkan langkah nyata dalam waktu dekat. Jika dalam 3 x 24 jam tidak ada hasil konkret, IMM Kota_Tangerang siap turun aksi sebagai peringatan keras bahwa kebijakan publik tidak boleh main-main dengan uang rakyat,” tegas Untung.

IMM Kota Tangerang memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam sejak release ini dikeluarkan. Jika tidak ada progres nyata dan hasil evaluasi yang bisa dipertanggungjawabkan, IMM Kota Tangerang akan menggerakkan aksi massa sebagai bentuk perlawanan moral dan kontrol sosial demi memastikan anggaran daerah berpihak pada rakyat, bukan sekadar menguntungkan elite politik.

Baca Juga : DPD IMM Banten Gelar Aksi, Tuntut BARESKRIM POLRI dalam Kasus Pagar Laut PIK2

Sebelumnya Wali Kota Tangerang, H Sachrudin, menyatakan kesiapan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk melakukan evaluasi terhadap Perwal Kota Tangerang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Perwal Nomor 89 tahun 2023 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Administratif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang.

Menurut H Sachrudin, langkah evaluasi ini merupakan bentuk komitmennya Pemkot Tangerang untuk selalu mendengarkan aspirasi masyarakat, sekaligus memastikan setiap kebijakan yang diambil berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita sama-sama sudah mendengar aspirasi masyarakat dan berbagai komunitas terkait tunjangan DPRD. Awalnya isu ini muncul di tingkat pusat, dan sekarang sudah merambah ke seluruh daerah, termasuk DPRD Kabupaten dan Kota. Oleh karena itu, Pemkot Tangerang perlu menyikapinya dengan bijak,” tuturnya. (red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA