Seorang tersangka kasus jambret mengenakan baju tahanan berwarna oranye saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten. Polisi mengungkap komplotan ini kerap menyasar korban di jalur gelap Carita–Labuan, Pandeglang. (Foto: Ist) MediaBantenCyber.co.id (MBC), Serang — Komplotan jambret yang kerap mengincar pengendara perempuan di kawasan Anyer hingga Carita akhirnya ditangkap aparat Ditreskrimum Polda Banten di wilayah Padarincang, Kabupaten Serang.
Tiga tersangka masing-masing berinisial HA (33), JA (46), dan HS (26) diamankan setelah polisi mengusut kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di jalur Carita–Labuan, Pandeglang, pada Februari 2026.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, aksi kejahatan bermula saat pelaku melintas di jalan sepi sekitar pukul 20.00 WIB. Melihat korban yang merupakan pengendara perempuan, pelaku langsung membuntuti.
“Korban sempat berhenti di SPBU, kemudian melanjutkan perjalanan. Pelaku mengikuti, mendahului, dan merampas tas selempang korban dengan cara ditarik paksa hingga putus,” ujar Maruli, Kamis (2/4/2026).
Usai beraksi, pelaku melarikan diri dan berhenti di Jembatan Manggu, Padarincang. Di lokasi tersebut, pelaku mengambil dua unit ponsel merek Vivo serta uang tunai sebesar Rp2,4 juta dari dalam tas korban, sementara barang lainnya dibuang ke sungai untuk menghilangkan jejak.
Polisi mengungkap, tersangka HA berperan sebagai eksekutor dan merupakan pelaku berulang yang telah dua kali melakukan aksi serupa dengan target pengendara perempuan di kawasan Pantai Anyer dan Pantai Carita. Sementara JA dan HS berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Setelah buron hampir dua bulan, ketiga pelaku akhirnya ditangkap pada Selasa malam, 31 Maret 2026, di Desa Citasuk, Kecamatan Padarincang.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, STNK, serta dua unit ponsel hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polda Banten mengimbau masyarakat, khususnya pengendara perempuan, untuk meningkatkan kewaspadaan saat melintas di jalur sepi pada malam hari serta segera melapor melalui layanan 110 jika mengalami atau mengetahui tindak kriminalitas. (*)
Tidak ada komentar