Polisi Ungkap Kasus Rekam Dosen di Toilet Untirta, Tersangka Akui Perbuatan

waktu baca 2 menit
Rabu, 8 Apr 2026 23:06 306 Redaksi

MediaBantenCyber.co.id (MBC), Serang — Polisi mengungkap kasus dugaan perekaman terhadap dosen di toilet kampus Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta). Tersangka berinisial MZ mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Pemeriksaan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten pada Rabu, 8 April 2026. Dalam keterangannya, MZ mengaku merekam korban menggunakan handphone di area toilet kampus.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menyampaikan bahwa aksi tersebut dilakukan lebih dari satu kali. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka telah melakukan perekaman sebanyak lima kali, yakni dua kali di toilet kampus dan tiga kali di toilet SPBU di wilayah Banten.

“Yang bersangkutan mengakui perbuatannya, dan hal itu diperkuat dengan barang bukti video yang ditemukan di handphone miliknya,” ujar Maruli.

Selain handphone, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa file video yang tersimpan di flashdisk milik tersangka. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus merekam melalui celah atau ventilasi bagian atas toilet.

Dari hasil pemeriksaan sementara, video tersebut diketahui digunakan untuk kepentingan pribadi. Meski demikian, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan motif lain, termasuk potensi penyebaran.

Selanjutnya, penyidik akan menggelar perkara guna menentukan peningkatan status penanganan ke tahap penyidikan.

Atas perbuatannya, MZ diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Polda Banten mengimbau pengelola fasilitas publik, termasuk kampus dan SPBU, agar meningkatkan pengawasan di area rawan seperti toilet umum. Masyarakat juga diminta segera melapor jika menemukan atau mengalami tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual melalui layanan kepolisian 110 atau kantor polisi terdekat. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Unggulan

LAINNYA